DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa lembaganya siap memberikan pandangan teknis terkait manajemen pemilu dan pilkada dalam proses pembahasan revisi undang-undang oleh lembaga legislatif dan eksekutif.
“KPU akan menyampaikan masukan terkait manajemen pemilu dan pilkada saat pembentuk undang-undang melakukan pembahasan terhadap RUU Pemilu dan RUU Pilkada,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti putusan MK bukan berada di tangan KPU, melainkan sepenuhnya menjadi domain Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Hal ini mengacu pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang dan menjadi wewenang DPR atau Presiden.
Idham menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengevaluasi atau menafsirkan putusan MK. Menurutnya, tugas KPU hanya melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pembentuk UU.
“KPU adalah pelaksana Undang-Undang Pemilu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945, serta diperkuat dalam Pasal 12 huruf l, Pasal 13 huruf l, dan Pasal 14 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017,” terang Idham.
Ia menambahkan, tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, termasuk menguji undang-undang terhadap UUD.
“KPU tidak punya kapasitas untuk mengevaluasi putusan MK atas pengujian UU. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama sejumlah menteri dan pihak terkait untuk menyikapi putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Rapat yang berlangsung pada Senin (30/6/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dasco menyebut rapat ini melibatkan pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Komisi II, dan Komisi III DPR RI.
“Bersama pimpinan DPR RI Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal serta pimpinan Baleg, Komisi II, dan Komisi III, kami menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu,” kata Dasco.
Rapat turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan dinamika terbaru ini, revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada dipastikan menjadi sorotan utama dalam waktu dekat, menyusul putusan MK yang mengubah desain pemilu serentak menjadi terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan segala keputusan yang diambil oleh pembentuk undang-undang.