DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) resmi menyerahkan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kamis (11/9/2025).
Penyerahan tersebut merupakan proses tahap II dalam penanganan perkara pidana, setelah penyidik menyatakan berkas kelima tersangka lengkap (P21).
“Setiap perkara yang sudah lengkap, langsung kami serahkan ke Jaksa. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., dalam keterangan resmi yang dilansir pada Sabtu (13/9/2025).
Lima Tersangka, Beragam Latar Belakang
Kelima tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus terpisah sepanjang Mei hingga Juni 2025. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, nelayan, hingga mahasiswa.
Kelima tersangka yakni R.S. (40), nelayan asal Gampong Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo; S. (31), ibu rumah tangga asal Nagan Raya dan Aceh Barat; M. alias A.T. (35), narapidana di Lapas Kelas II B Meulaboh; M.A.K. (36), ibu rumah tangga asal Kecamatan Dewantara; dan Z.R. (25), mahasiswa asal Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan
Sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan, kelima tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat. Setelah dinyatakan sehat, proses administrasi dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba bersama personel kepolisian.
Tindak Tegas, Tanpa Kompromi
AKP Shandy menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika di Aceh Barat tidak akan dilakukan setengah hati.
“Kami ingin sampaikan pesan tegas, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Aceh Barat. Ini sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus narkoba. “Tanpa informasi dari warga, mustahil kami bisa bekerja maksimal. Kami harap masyarakat terus aktif melapor jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Kelima tersangka dan barang bukti diserahkan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, ditandai dengan penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui JPU yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para tersangka akan segera diproses ke tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah barat Aceh. Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. [*]