DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak lima pelanggar syariat menjalani eksekusi 'Uqubat (Hukuman) cambuk pada Rabu (4/6/2025) di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kelimanya dihukum sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pantauan Dialeksis, lokasi eksekusi telah ramai dikerumuni warga, aparat penegak hukum, petugas medis, serta pihak terkait lainnya sejak pukul 11.30 WIB. Tak berselang lama, proses eksekusi pun dimulai.
Kelima terpidana empat laki-laki dan satu perempuan dipanggil satu per satu ke atas panggung.
Ilhamdi jadi pelanggar pertama yang dieksekusi. Ia terbukti melakukan Jarimah Zina (perzinaan) dan divonis hakim menerima ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali akibat melanggar pasal 18 ayat (1) dalam Qanun Aceh No.6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelahnya, nama Putri Aulia disebut. Ia menjadi pelanggar kedua yang di eksekusi. Status, hukuman dan aturan yang dilanggar pun sama seperti Ilhamdi. Ia menerima ‘Uqubat Hudud cambuk 100 kali.
Lalu menyusul pelanggar bernama Di Rizky Munandar. Ia beroleh ‘Uqubat Ta’zir lantaran melakukan Jarimah Khamar (Minuman Beralkohol).
Buktinya telak, total sebanyak 20 botol anggur hijau bermerek KAWA-KAWA ditemukan oleh petugas kepolisian dalam kamar kos tempatnya tinggal di Gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“Menghukum terdakwa Di Rizky Munandar dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambuk,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya, pada Senin pekan lalu, dinukil dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Terakhir, dua nama pelaku Jarimah Maisir (perjudian), yakni Husni dan Erdiansyah yang dipanggil. Husni dicambuk 8 kali dan Erdiansyah 10 kali.
Mereka, dalam amar putusan hakim, terbukti melanggar pasal 18 dan dijatuhi hukuman cambuk di depan umum. [*]