Beranda / Politik dan Hukum / Mahfud MD Bicara Kecurangan Pemilu di Gultik Katadata, Simak!

Mahfud MD Bicara Kecurangan Pemilu di Gultik Katadata, Simak!

Minggu, 10 Desember 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Calon wakil presiden Mahfud MD. Foto/MPI


DIALEKSIS.COM | Nasional - Calon wakil presiden Mahfud MD, menyebut kecurangan selalu terjadi dalam setiap perhelatan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Hal ini Mahfud sampaikan merespons kekhawatiran publik soal potensi terjadinya kecurangan dalam Pilpres 2024 usai menyeruaknya kasus kebocoran 204 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini juga menegaskan, berdasarkan pengalaman pribadinya baik sebagai hakim konstitusi ketika di Mahkamah Konstitusi, pengawas pemilu, hingga partai politik, kecurangan dalam pemilu tetap saja tak bisa dielakkan.

"Kecurangan itu selalu ada, tetapi supaya diingat kecurangan sekarang itu bukan kecurangan dari pemerintah. Kecurangan itu dari kontestan yang punya pengaruh ke KPU atau pengaruh ke TPS,” ucap Mahfud MD, dalam perbincangannya dengan Mahyu Wuryadi alias Om Why pada program Gultik Katadata, dikutip Sabtu (9/12).

Jika menelisik sejarah, pada Era Orde Baru misalnya, kecurangan terjadi dari pemerintah, melalui kontrol dalam lembaga penyelenggara pemilu hingga mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sehingga sifatnya kecurangan itu [sekarang] horizontal dan itu pasti terjadi. Saya jamin itu terjadi di dalam pemilu," ucapnya. 

Mahfud pun meyakini, meskipun saat ini berstatus sebagai pejabat negara aktif yang juga menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, ia memastikan tidak akan ada konflik kepentingan.

Pasalnya, pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU dan dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terjadi kecurangan, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di dalam DKPP tersebut terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang berisikan berbagai pemangku kepentingan terkait pemilu seperti Bawaslu, jaksa dan unsur kepolisian. 

 "Koordinasinya dengan polisi kalau ada kasus-kasus kecil misalnya perampasan surat suara atau pemalsuan surat suara nanti akan diselesaikan di Gakkumdu,” ucapnya. 

Selain itu, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang bersifat independen, tidak bisa diintervensi bahkan oleh Mendagri dan Menkopolhukam sekalipun. "Kita nggak boleh masuk, maka kita pun kalau ada sesuatu kita ngadunya ke situ, bukan ke saya,” tuturnya. 

"Sehingga sifatnya kecurangan itu [sekarang] horizontal dan itu pasti terjadi. Saya jamin itu terjadi di dalam pemilu," ucapnya. 

Mahfud pun meyakini, meskipun saat ini berstatus sebagai pejabat negara aktif yang juga menjadi peserta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden 2024, ia memastikan tidak akan ada konflik kepentingan. 

Pasalnya, pemilihan umum diselenggarakan oleh KPU dan dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terjadi kecurangan, hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Di dalam DKPP tersebut terdapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang berisikan berbagai pemangku kepentingan terkait pemilu seperti Bawaslu, jaksa dan unsur kepolisian. 

 "Koordinasinya dengan polisi kalau ada kasus-kasus kecil misalnya perampasan surat suara atau pemalsuan surat suara nanti akan diselesaikan di Gakkumdu,” ucapnya. [katadata.co.id]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda