DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berencana menetapkan terpidana kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Marwadi Yusuf, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah itu diambil karena Marwadi mangkir dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
“Sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada Dialeksis.com, Selasa (23/9/2025).
Therry mengimbau agar Marwadi menghormati proses hukum dengan menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA. Menurutnya, alasan sakit yang disampaikan terpidana pada panggilan pertama dan kedua tidak bisa dijadikan dasar untuk terus menghindar.
“Panggilan pertama dan kedua ada keterangan sakit. Tapi selama hampir satu tahun sejak putusan Pengadilan Negeri, kenapa tidak berobat? Menurut KUHAP, setelah panggilan ketiga tanpa kabar atau alasan kuat, bisa ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, MA sebelumnya membatalkan vonis bebas Marwadi Yusuf dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp540,7 juta subsider satu tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Marwadi merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020-2022.