Minggu, 12 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi BUMD

Sabtu, 11 Oktober 2025 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agustan Kanin. [Foto: Serambinews.com/Maulidi Alfata]


DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, atau yang akrab disapa Rocky, menjalani pemeriksaan maraton selama lima jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (28/8/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju, yang kini tengah dalam tahap penyidikan oleh tim jaksa.

Rocky tiba di Kantor Kejari Aceh Timur sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 15.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus yang diduga terjadi pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Aceh Timur.

“Penyidik mencecar Rocky sebanyak 25 pertanyaan terkait pengelolaan BUMD pada masa kepemimpinannya,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Timur, Agustan Kanin, kepada Aceh Online dilansir media dialeksis.com, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Agustan, pemeriksaan terhadap Rocky berjalan lancar. Mantan kepala daerah itu memberikan jawaban dengan tenang dan kooperatif selama proses berlangsung.

“Dalam pemeriksaan tersebut, beliau menjawab dengan baik dan tidak ada kejanggalan apa pun. Hasil pemeriksaan beliau sangat membantu pengembangan penyidikan penyidik,” ujar Agustan.

Agustan menjelaskan, pemeriksaan tersebut difokuskan pada mekanisme pengelolaan keuangan dan aset PT Beurata Maju, BUMD yang dibentuk untuk menggerakkan sektor ekonomi daerah, namun diduga mengalami penyimpangan dalam pengelolaannya.

“Ada beberapa materi yang kami tanyakan, tetapi itu masih dirahasiakan karena penyidik akan memeriksa beberapa saksi lain untuk memperkuat alat bukti,” katanya.

Hingga kini, kata Agustan, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

“Beberapa saksi yang sudah diperiksa memang berpotensi menjadi tersangka. Namun kita tidak bisa terburu-buru. Semua harus berdasarkan bukti yang kuat dan sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika seluruh unsur bukti telah terpenuhi, penyidik akan segera menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita tidak asal-asalan, bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah semuanya memenuhi syarat bukti yang sah, baru kita tetapkan tersangka,” ujar Agustan.

Setelah memeriksa mantan Bupati Aceh Timur, penyidik Kejari berencana memanggil sejumlah saksi lain, baik dari internal BUMD maupun pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui proses pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dan barang bukti lainnya. Kalau sudah lengkap, nantinya kita akan mengambil kesimpulan dan mengumumkan siapa tersangkanya, termasuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkas Agustan. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank aceh