DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pergantian pucuk pimpinan di Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali memunculkan harapan besar dari masyarakat agar penegakan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang telah lama mangkrak serta aktivitas pertambangan ilegal, dapat diselesaikan secara tuntas.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan kehadiran Kapolda Aceh yang baru menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menurut Alfian, publik telah terlalu lama menunggu penyelesaian dua kasus besar, yakni dugaan korupsi dana beasiswa Aceh dan proyek pengadaan wastafel, yang hingga kini belum juga menemui titik terang meski telah berganti enam Kapolda.
"Kapolda baru menjadi harapan publik yang terus berulang untuk penyelesaian kasus korupsi beasiswa dan wastafel. Mengingat kasus tersebut sudah sangat lama, kerugian negara sudah ada, menjadi atensi publik, namun hingga kini enam jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolda Aceh belum mampu memberikan kepastian hukum. Kini Kapolda yang baru menjadi jenderal ketujuh, dan kami berharap penyelesaian kedua kasus itu menjadi prioritas," kata Alfian kepada media dialeksis.com, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia menilai, penyelesaian perkara tersebut penting bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan keadilan kepada masyarakat yang selama ini menunggu adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Harus ada kepastian hukum terhadap pelaku korupsi dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Dampak sosial dari kasus-kasus tersebut juga sangat besar bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Alfian mengungkapkan, setiap kali terjadi pergantian Kapolda, masyarakat selalu menaruh harapan baru. Namun, harapan tersebut belum pernah benar-benar terwujud karena sejumlah perkara korupsi strategis tetap belum terselesaikan.
"Harapan demi harapan terus berulang setiap kali ada Kapolda baru. Tetapi hingga kini belum juga terwujud. Akibatnya, publik mulai merasa seolah-olah kasus korupsi menjadi mainan aparat penegak hukum. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang wajib diberantas oleh negara," tegasnya.
Karena itu, MaTA berharap Kapolda Aceh yang baru memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaian seluruh perkara korupsi yang selama ini mandek, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat kembali pulih.
Selain persoalan korupsi, Alfian juga meminta Kapolda baru menjadikan pemberantasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai agenda prioritas penegakan hukum di Aceh.
Ia menyebut aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Geumpang di Kabupaten Pidie, Kecamatan Jantho di Kabupaten Aceh Besar, Kecamatan Sungai Mas dan Pantai Cermin di Kabupaten Aceh Barat, serta Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang di Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
"PETI selama ini dapat berjalan diduga kuat karena adanya keterlibatan atau back up dari oknum petugas negara. Akibatnya kawasan hutan Aceh terus mengalami kerusakan dan memberikan dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat secara berkelanjutan," ujar Alfian.
Ia menegaskan, masyarakat kini tidak lagi hanya membutuhkan janji atau harapan setiap kali terjadi pergantian pimpinan kepolisian. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata berupa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten.
"Harapan yang selama ini disampaikan kepada setiap Kapolda tidak boleh lagi berhenti sebagai harapan semata. Penegakan hukum dan kepastian hukum harus menjadi bukti bahwa negara masih memiliki aparat yang berintegritas dan memiliki kemauan untuk memenuhi harapan rakyat Aceh," pungkasnya.
