Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Menkum Dorong Masyarakat Daftarkan HKI demi Tingkatkan Nilai Ekonomi

Menkum Dorong Masyarakat Daftarkan HKI demi Tingkatkan Nilai Ekonomi

Sabtu, 09 Mei 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual masih belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat mulai serius menjadikan HKI sebagai instrumen ekonomi baru. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mendorong masyarakat lebih aktif mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) guna memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya anak bangsa. 

Langkah tersebut dinilai penting agar produk kreatif Indonesia tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing dan nilai komersial yang lebih besar.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual masih belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat mulai serius menjadikan HKI sebagai instrumen ekonomi baru.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, untuk mulai saat ini kita menggalakkan mendaftarkan hak kekayaan intelektual, karena bukan hanya untuk memberi pelindungan, tetapi yang lebih utama, bahwa di balik hak kekayaan intelektual itu ada manfaat ekonominya, ada nilai komersialisasinya,” ujar Supratman saat Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Menurut Supratman, komersialisasi HKI dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di berbagai sektor, mulai dari industri kreatif, olahraga, hingga pariwisata. Ia menilai hilirisasi karya intelektual akan berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan investasi.

“Bahwa dengan industrialisasi dan komersialisasi, itu pasti akan membawa dampak ekonomi yang luar biasa, penyerapan tenaga kerja akan semakin baik. Inilah kolaborasi yang kita butuhkan di republik ini,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, kini juga mulai memperluas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Melalui kebijakan tersebut, karya intelektual dapat dijadikan aset bernilai ekonomi untuk memperoleh akses pendanaan.

“Tahun ini pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diputuskan oleh pemerintah, dan Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang menerapkannya,” ujar Supratman.

Kementerian Hukum bersama sejumlah kementerian lain disebut tengah menyiapkan kolaborasi lintas sektor guna memaksimalkan potensi ekonomi dari HKI nasional. Pemerintah berharap sinergi tersebut mampu mempercepat pertumbuhan industri kreatif sekaligus memperluas kontribusi ekonomi berbasis inovasi di Indonesia. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI