DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan serentak mulai tahun 2029. Ke depan, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sementara pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan bersamaan dengan Pilkada.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menanggapi putusan tersebut, mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, menyambut baik langkah MK yang dinilainya sebagai momentum penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
"MK mengabulkan permohonan perkara PUU No.160. Substansi putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 ini mengarahkan keserentakan pemilu ke depan dalam dua model: serentak nasional dan serentak daerah. Ini akan membuka ruang evaluasi terhadap beban penyelenggara dan kualitas partisipasi pemilih," ujarnya kepada Dialeksis saat dihubungi.
Menurutnya, pemisahan pemilu akan berdampak positif terhadap penguatan sistem kepartaian dan pengawasan yang lebih fokus. Selain itu, beban teknis dan manajerial Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara akan menjadi lebih proporsional.
Namun demikian, Munawarsyah juga menekankan bahwa implementasi putusan MK ini perlu disertai dengan langkah-langkah konkret, terutama revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu diatur ulang secara tegas dan rinci.
"Meski begitu, putusan MK ini memerlukan revisi terhadap UU Pemilu dan Pilkada, misalnya terkait dengan peralihan atau transisi masa jabatan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, begitu pula dengan periodesasi penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan dalam masa transisi dan menjaga sinkronisasi antara tahapan nasional dan daerah agar tetap harmonis dalam sistem demokrasi yang sehat.
Dengan putusan ini, Munawarsyah berharap para pemangku kebijakan, khususnya legislatif dan pemerintah, dapat segera menyusun regulasi turunan dan desain pemilu baru yang lebih berorientasi pada efektivitas, efisiensi, dan penguatan demokrasi substansial.