Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Mutia Sari Tak Hadir, Sidang Cerai Perdana Ditunda di Mahkamah Syar’iyah Idi

Mutia Sari Tak Hadir, Sidang Cerai Perdana Ditunda di Mahkamah Syar’iyah Idi

Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kuasa hukum Muhammad Alan, Yulindawati. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Perkara rumah tangga antara Mutia Sari dan Muhammad Alan kini memasuki babak baru di meja hijau. Sidang perdana perkara cerai gugat dan hak hadhanah anak yang diajukan Mutia Sari resmi digelar di Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/5/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pokok perkara setelah majelis hakim tunggal yang dipimpin Wafa’, S.H.I., M.H memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 19 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena pihak penggugat, Mutia Sari, tidak hadir di ruang sidang.

Sementara itu, tergugat Muhammad Alan tampak hadir memenuhi persidangan bersama tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Muhammad Alan, Yulindawati, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Syar’iyah Idi.

“Klien kami hadir untuk memenuhi panggilan persidangan dan menunjukkan itikad baik mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Yulindawati kepada wartawan dialeksis.com, Selasa (12/5/2026).

Ia juga menyebut sidang perdana tersebut belum memasuki substansi perkara karena agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan awal kehadiran para pihak.

“Karena penggugat tidak hadir, maka majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pekan depan. Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran Mutia Sari selaku penggugat dalam sidang perdana perkara cerai ini. Padahal, persidangan merupakan forum resmi untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun keterangan secara terbuka di hadapan majelis hakim. Ketidakhadiran tersebut tentu menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan tidak siap menghadapi proses hukum dan enggan mempertanggungjawabkan seluruh tuduhan serta dalil yang telah diajukan dalam gugatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya berharap pada persidangan berikutnya penggugat dapat hadir secara langsung agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Klien kami hadir dan menunjukkan itikad baik untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan. Karena itu, kami berharap penggugat juga bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Syar’iyah Idi,” lanjutnya.

Dari empat kuasa hukum pihak penggugat, hanya satu orang yang hadir dalam persidangan, yakni Muhammad Anaullah, S.H.I.

Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh media ini, gugatan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Idi dengan Nomor 275/Pdt.G/2026/MS tertanggal 29 April 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan, Mutia Sari binti Syarifuddin, perempuan kelahiran Ulee Ateung, 12 September 1995, warga Dusun Abah Krueng, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, mengajukan cerai gugat terhadap Muhammad Alan bin Zulkifli, kelahiran Meunasah Tunong, 10 Juni 1990.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menguraikan sedikitnya 35 poin alasan gugatan yang sebagian besar berkaitan dengan konflik rumah tangga sejak awal pernikahan. Dalam gugatan disebutkan, perselisihan kerap terjadi akibat campur tangan keluarga tergugat dalam urusan rumah tangga mereka.

Selain itu, gugatan juga menyinggung persoalan ekonomi keluarga, termasuk tudingan terkait nafkah rumah tangga dan keputusan pasangan tersebut yang tetap tinggal bersama orang tua tergugat.

Menanggapi berbagai dalil gugatan tersebut, Yulindawati menegaskan pihaknya akan menyampaikan jawaban dan pembelaan secara resmi pada agenda persidangan berikutnya.

“Kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Terkait materi gugatan, tentu nanti akan kami jawab sesuai mekanisme hukum di persidangan,” kata Yulindawati.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para pihak dan pemeriksaan lanjutan perkara. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI