Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pansel JPT Aceh Dinilai Menyimpang, Analis Kebijakan Publik Minta Gubernur Bertindak

Pansel JPT Aceh Dinilai Menyimpang, Analis Kebijakan Publik Minta Gubernur Bertindak

Jum`at, 16 Januari 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Analis kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman menilai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh telah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Analis kebijakan publik Dr. Nasrul Zaman menilai Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh telah menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Ia mendesak Gubernur Aceh segera mengambil langkah tegas karena proses seleksi dinilai tidak sejalan dengan semangat membangun pemerintahan yang profesional, cakap, dan berintegritas.

Menurut Nasrul, sejak awal mekanisme seleksi justru memperlihatkan gejala penggagalan sistematis terhadap visi gubernur. Pansel, kata dia, tidak berfungsi sebagai instrumen penyaring aparatur terbaik, melainkan menjadi penghambat lahirnya birokrasi yang berkualitas.

“Secara terang terlihat Pansel telah mensabotase cita-cita dan semangat gubernur dalam membangun pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” ujarnya kepada Dialeksis.com pada Jumat (16/1/2026).

Ia menyoroti tahapan seleksi administrasi yang dinilai paling bermasalah. Dalam pandangannya, tahap ini telah digunakan sebagai pintu tertutup bagi kandidat-kandidat yang sejatinya layak dan memenuhi syarat. Sejumlah akademisi dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, yang selama ini dikenal konsisten mendukung pembangunan pemerintahan Aceh melalui kontribusi sumber daya manusia, justru tersingkir sejak awal.

“Kampus-kampus yang sejak lama menjadi mitra strategis pemerintah Aceh malah dipinggirkan. Banyak calon yang secara dokumen dan kelayakan sudah pantas, namun dikalahkan di meja administrasi,” kata Nasrul.

Ironisnya, Nasrul menyebut Pansel justru meloloskan calon yang memiliki rekam jejak bermasalah. Ia mengungkap adanya kandidat yang pernah berstatus tersangka dan terbukti terlibat pemalsuan dokumen saat masih menjabat, namun tetap dinyatakan lolos seleksi administrasi. Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan adanya standar ganda dalam proses penilaian.

“Pansel seharusnya mendukung lahirnya pejabat yang teruji dari sisi psikologis, integritas, dan kapasitas. Namun yang terjadi, calon-calon potensial sudah digugurkan sejak awal, sementara mereka yang bermasalah justru diberi ruang,” ujarnya.

Nasrul menilai situasi tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi gubernur untuk membubarkan Pansel dan membatalkan seluruh keputusan yang telah diambil. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap proses seleksi yang dinilai cacat akan berdampak serius terhadap legitimasi birokrasi dan kepercayaan publik.

Menurutnya, jika mekanisme pengisian jabatan strategis tidak transparan dan tidak adil, maka hasilnya akan melahirkan aparatur yang lemah secara moral dan kapasitas. Dalam jangka panjang, hal itu akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta menghambat kerja sama lintas institusi, termasuk dengan dunia akademik.

Nasrul mendorong agar pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi JPT. Ia menekankan pentingnya membangun kembali Pansel yang independen, terbuka, dan bebas dari kepentingan, sehingga proses seleksi benar-benar mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan.

“Kalau ingin melahirkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas, maka proses seleksinya juga harus jujur, adil, dan transparan,” kata Nasrul.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi maupun Pemerintah Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan desakan tersebut. Dialeksis masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI