DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengimbau seluruh partai politik, baik partai politik nasional (parnas) maupun partai politik lokal (parlok), untuk aktif melakukan pemutakhiran data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga validitas data, memastikan tertib administrasi kepartaian, serta mendukung kelancaran pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, mengatakan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan bagian dari tugas rutin pengawasan kepemiluan yang dijalankan Panwaslih di tingkat kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh partai politik tanpa membedakan statusnya sebagai partai nasional maupun partai lokal.
"Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL merupakan bagian dari tugas kami. Karena itu kami mengimbau seluruh partai politik, baik partai nasional maupun partai lokal, agar segera melaporkan setiap perubahan maupun pemutakhiran data melalui SIPOL," kata Ely Safrida kepada Dialeksis.com, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Ely, SIPOL bukan sekadar sistem pendataan kepengurusan partai politik, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan legalitas administrasi partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang akurat juga menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan secara efektif.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi dasar Panwaslih dalam menjalankan fungsi pengawasan. Karena itu, seluruh partai politik mendapatkan perlakuan yang sama, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.
"Seluruh partai politik mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama. Hal ini penting agar tidak ada partai, baik partai nasional maupun partai lokal, yang luput dari proses pengawasan administrasi dan verifikasi data kepengurusan," ujarnya.
Ely menjelaskan, Panwaslih Kota Banda Aceh terus melakukan pemantauan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Selain memastikan kepatuhan administrasi, pengawasan tersebut juga bertujuan mengidentifikasi lebih dini apabila terdapat perubahan kepengurusan yang belum diperbarui, data yang tidak sinkron, maupun partai yang sudah tidak lagi aktif.
"Melalui pengawasan ini kami dapat mengidentifikasi apabila ada perubahan kepengurusan yang belum diperbarui, potensi data yang tidak sinkron, maupun kondisi partai yang tidak lagi aktif. Semua itu harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu mendatang," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslih Kota Banda Aceh juga terus berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh untuk memantau perkembangan pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 melalui SIPOL. Koordinasi antarlembaga tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses administrasi kepartaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami berharap seluruh partai politik memiliki komitmen yang sama dalam menjaga ketertiban administrasi. SIPOL bukan sekadar sistem pendataan, tetapi menjadi dasar untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan administrasi partai politik," kata Ely.
Berdasarkan data KIP Aceh, hingga Semester I Tahun 2026 sebanyak 18 partai politik nasional telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL. Pemutakhiran tersebut mencakup 11 perubahan di tingkat provinsi, 162 perubahan di tingkat kabupaten/kota, dan 42 perubahan di tingkat kecamatan.
Partai-partai yang telah melakukan pembaruan data tersebut meliputi PAN, Demokrat, Garuda, Gelora, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKN, PKB, Partai Masyumi, NasDem, Partai Ummat, PSI, PRIMA, PPP, Perindo, serta PDI Perjuangan.
Panwaslih Kota Banda Aceh berharap partai politik lokal juga semakin aktif melakukan pembaruan data kepengurusan secara berkala melalui SIPOL. Dengan data yang selalu mutakhir, valid, dan transparan, seluruh partai politik diharapkan lebih siap menghadapi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.