DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan menjaga marwah institusi Adhyaksa dengan menindak tegas oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan norma etika. Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial yang memicu kegaduhan publik.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa sejak laporan tersebut mencuat, Kejati Aceh langsung melakukan inspeksi kasus dan pemeriksaan intensif guna memastikan fakta yang sebenarnya serta menegakkan disiplin secara objektif dan profesional.
“Institusi tidak menutup mata. Begitu informasi beredar, kami bergerak cepat melakukan klarifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Prinsip kami jelas: menjaga integritas, menegakkan disiplin, dan memastikan setiap langkah berbasis fakta,” ujar Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada media dialeksis.com, Rabu (31/12/2025).
Ali Rasab Lubis menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, perlu diluruskan bahwa pada saat warga Gampong Kuta Lhok Sukon mendatangi Mess Kejari Aceh Utara pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, tidak ditemukan adanya aktivitas pesta minuman keras sebagaimana narasi yang beredar.
“Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang, yakni Fachrul Rozi, A.Md. (pegawai), AP (tenaga PPNPN), dan seorang perempuan berinisial NS. Fakta di lokasi menunjukkan mereka bertiga berada di dalam ruangan yang sama, sehingga tudingan perbuatan asusila atau mesum tidak terbukti secara faktual,” jelas Ali.
Terkait temuan satu botol minuman keras merek Ireland Vodka, Ali Rasab menegaskan bahwa barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari, bukan dalam kondisi sedang dikonsumsi saat kejadian.
“Botol itu untuk konsumsi pribadi terlapor dan tidak sedang digunakan secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, mengenai satu pucuk senjata airsoft gun yang turut ditemukan, Kejati Aceh memastikan barang tersebut diambil secara tidak sah dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023 tanpa melalui prosedur yang benar. Temuan ini menjadi bagian penting dalam penilaian pelanggaran disiplin.
Sebagai wujud komitmen penegakan disiplin, Kejati Aceh telah mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pegawai yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses administrasi dan rekomendasi sanksi telah kami ajukan. Ini adalah bentuk ketegasan institusi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ali Rasab Lubis.
Adapun terhadap AP, tenaga pengamanan berstatus PPNPN, Kejati Aceh mengambil langkah tegas dengan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa (outsourcing) untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengamanan mess.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh ulah oknum tersebut.
“Institusi kejaksaan bukan sekadar kantor pencari keadilan, melainkan rumah bagi nilai-nilai moralitas. Kepercayaan masyarakat adalah napas bagi kerja-kerja kami,” tegas Yudi Triadi.
Menurutnya, tindakan tegas yang diambil bukan semata-mata hukuman administratif, melainkan pesan moral yang jelas bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang mencederai nilai syariat dan integritas di Tanah Serambi Mekkah.
“Kami lebih memilih memotong bagian yang sakit demi menyelamatkan tubuh institusi secara keseluruhan. Dukungan dan pengawasan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus berbenah,” katanya.
Ia menambahkan, Kejati Aceh senantiasa terbuka terhadap masukan dan pengawasan publik. “Menjaga marwah Adhyaksa pada akhirnya adalah menjaga kehormatan rakyat Aceh. Itu komitmen kami,” tutupnya. [nh]