Minggu, 13 September 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan, Apa Alasannya?

Pelantikan Gibran Diminta Dibatalkan, Apa Alasannya?

Minggu, 13 September 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/Fauzan/sgd/kye 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hampir dua tahun setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai wakil presiden, syarat pendidikannya kembali dipersoalkan. Dalam dokumen permohonan bertanggal 10 September 2026, sejumlah organisasi dan perseorangan meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pencalonan hingga pelantikannya.

Nama Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam purnawirawan TNI tercantum sebagai pemohon. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam pembuktian pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2024.

Permintaan itu memiliki konsekuensi besar. Para pemohon menghendaki pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut Gibran, sekaligus meminta pengisian jabatan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Namun, seluruh tudingan mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan tersebut merupakan dalil pemohon yang masih memerlukan pembuktian.

“Para Pemohon tidak memohon keistimewaan dan tidak pula meminta Mahkamah mendahului pembuktian dengan terlebih dahulu membenarkan dalil Para Pemohon,” demikian tertulis dalam bagian pembuka dokumen tersebut.

Permohonan disusun melalui INTEGRITY Law Firm. Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercantum di antara tim kuasa hukum. KPU ditempatkan sebagai termohon, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilpres 2024, terutama Gibran, dicantumkan sebagai pihak terkait.

Selain Denny dan dua organisasi tersebut, para pemohon mencakup enam orang yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, antara lain Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto. Nama H. M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing juga tercantum.

Pusat persoalan yang mereka ajukan adalah bukti penyelesaian pendidikan menengah. Para pemohon merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat.

Menurut pemohon, pemenuhan syarat itu harus dapat diperiksa melalui dokumen kelulusan yang sah, termasuk dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri.

Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Para pemohon mengklaim belum memperoleh dokumen pendukung yang memadai untuk memeriksa dasar penerbitan surat tersebut, meskipun telah menempuh sengketa informasi dan proses peradilan.

Dokumen permohonan juga memuat kutipan jawaban Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam kutipan itu, kementerian menyatakan permohonan penyetaraan Gibran diajukan melalui layanan elektronik “dengan melengkapi seluruh persyaratan penyetaraan”.

Para pemohon mempertanyakan pembuktiannya. Mereka meminta dokumen yang mendasari penyetaraan dibuka dan diperiksa dalam persidangan. Perbedaan posisi ini menyangkut kecukupan bukti pendidikan, yang tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Sorotan berikutnya tertuju pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan yang dikutip dalam permohonan itu mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pemohon berpendapat pengecualian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban memenuhi syarat pendidikan minimum dalam undang-undang. Mereka meminta MK memeriksa kaitannya dengan keabsahan pencalonan Gibran.

Meski demikian, permohonan ini menghadapi persoalan hukum acara yang diakui sendiri oleh para pemohon.

Pertama, kedudukan hukum. Dokumen tersebut menyebut ketentuan yang menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pemohon dalam sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak-pihak yang tercantum dalam permohonan ini bukan pasangan calon.

Kedua, batas waktu. Para pemohon mengakui permohonannya melampaui tenggang pengajuan sengketa hasil pilpres, yakni paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang tersebut. Para Pemohon tidak menutupi fakta itu,” demikian tertulis dalam bagian tenggang waktu.

Untuk mengatasi kedua persoalan itu, mereka meminta MK memberikan pengecualian secara terbatas. Alasannya, informasi yang dipersoalkan disebut baru terbuka secara bertahap setelah pelantikan.

Para pemohon juga membangun argumentasi bahwa pembatalan pencalonan akibat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi berbeda dari pemberhentian pejabat melalui mekanisme pemakzulan. Argumentasi tersebut merupakan penafsiran hukum yang mereka tawarkan kepada Mahkamah.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Gibran didiskualifikasi dan pelantikannya dibatalkan. Mereka mengusulkan akibat putusan berlaku sejak dibacakan, dengan pertimbangan mengurangi ketidakpastian terhadap jalannya pemerintahan.

Jika permintaan itu dikabulkan, mereka menghendaki MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Di sisi lain, para pemohon menyatakan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah harus menegaskan keabsahan pencalonan, penetapan, dan pelantikannya.

Dengan demikian, permintaan pembatalan tersebut tetap bergantung pada penilaian Mahkamah atas kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu, serta pembuktian pokok permohonan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI