DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Furqan Fikri, Pemuda asal Paya Bakong, Aceh Utara, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Pemerintah Aceh yang berjuang mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf sebagaimana mestinya sejak awal diwakafkan oleh Sultan Aceh untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman dan masyarakat Aceh.
"Tanah wakaf bukan aset biasa. Ia adalah amanah umat, titipan yang dilindungi oleh hukum agama dan negara. Pengembalian status Blang Padang adalah bentuk keadilan sosial sekaligus penjagaan terhadap marwah syariat Islam,” tegas Furqan saat diwawancarai media Dialeksis.com selasa (24/6/2025).
Mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di UIN Ar-Raniry Banda Aceh tersebut mengatakan bahwa Blang Padang bukan hanya sekadar ruang terbuka yang terhampar di jantung Kota Banda Aceh.
Ia adalah fragmen hidup dari sejarah panjang Aceh, saksi peradaban, dan warisan spiritual yang ditinggalkan Sultan Iskandar Muda untuk umat.
Menurut Furqan, banyak anak muda Aceh yang belum mengetahui bahwa Blang Padang dulunya adalah tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat.
Warisan itu bukan sekadar catatan sejarah, melainkan nilai hidup yang harus dijaga, dipelihara, dan dikembalikan ke fungsinya yang benar.
“Ini bukan sekadar soal hukum pertanahan. Ini soal kehormatan kita sebagai bangsa yang memegang teguh syariat dan adat. Jangan sampai warisan keagamaan ini tergerus oleh ego kekuasaan dan kesewenangan institusi tertentu,” katanya.
Ia merujuk pada keberadaan plang di beberapa sudut Blang Padang yang bertuliskan: Tanah Negara, Hak Pakai TNI-AD Cq Kodam IM No. Reg. 2.01.03.01.011.00001. Siapa pun yang ingin menggunakan tanah ini harus seizin Kodam IM,” demikian bunyi plang itu.
Menurut Furqan, penguasaan ini harus dikaji ulang secara adil dan terbuka karena status wakaf tidak bisa digantikan oleh hak pakai institusi negara.
"Keberadaan plang ini, menjadi simbol dari konflik kepemilikan dan eksploitasi yang tak seharusnya terjadi pada tanah wakaf," ujarnya.
Furqan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat sipil, ulama, akademisi, mahasiswa, dan lembaga wakaf untuk bersatu dan mengawal proses hukum dan administrasi dalam pengembalian status Blang Padang.
“Ini adalah perjuangan kolektif. Jangan biarkan perjuangan ini berjalan sendiri. Tanah wakaf ini adalah cerminan dari identitas dan ruh keacehan kita. Jika kita diam, kita sedang membiarkan warisan kita dirampas," ujarnya.
Menurutnya, dukungan publik sangat dibutuhkan agar proses ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mendapat legitimasi moral dari masyarakat Aceh. Terlebih, masyarakat Aceh selama ini dikenal teguh menjaga nilai-nilai agama dan warisan sejarahnya.
Furqan mengajak generasi muda Aceh tidak akan tinggal diam dan siap menjadi garda terdepan dalam mengawal isu ini hingga keadilan ditegakkan.
“Jangan ada lagi pengalihan fungsi, penguasaan ilegal, atau eksploitasi aset umat untuk kepentingan segelintir kelompok. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk membela hak umat. Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman. Kembalikan sejarah kepada pemiliknya yang sah umat Islam di Aceh,” tutup Furqan.