Beranda / Politik dan Hukum / Penyidik Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Oknum Guru Sodomi Santri ke Jaksa

Penyidik Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Oknum Guru Sodomi Santri ke Jaksa

Kamis, 06 Juli 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Sat Rekrim Polres Lhokseumawe melakukan pelimpahan kasus oknum guru sodomi santri di salah satu pesantren ternama di Kota Lhokseumawe ke Kejari daerah setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, dikonfirmasi Dialeksis.com via telepon mengatakan, pelimpahan berkas dan tersangka MD (32) dilakukan pada 6 Juli 2023.

“Iya, sudah tahap II. Berkasnya dan barang bukti sudah lengkap,” kata Ibrahim Kamis (6/7/2023).

Kasat menyebutkan, tersangka dijerat dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta'zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe tangkap oknum guru pesantren berinisial M (31) di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ditangkap diduga melakukan sodomi terhadap santri pria yang masih di bawah umur di salah satu pesantren ternama di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hengki Ismanto, dikonfirmasi Senin (15/5/2023) mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan penyelidikan yang dilaporkan oleh keluarga korban. Awal tersangka sempat melarikan diri ke Jawa Barat dan polisi berhasil menangkap pelaku di Kualanamu.

"Informasi yang kita terima pelaku hendak terbang dari Medan menuju ke Jakarta. Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Lhokseumawe guna diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Kasus ini terungkap saat korban kala itu dijemput orang tuanya di pesantren. Sesampai di rumah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya disodomi oleh guru laki-laki di pesantren.

"Pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi bejatnya lebih 50 kali sejak Juni 2022. Korban juga diancam dipukul apabila tidak menuruti kemauan pelaku," katanya.

Saat ini pelaku sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk menjalin komunikasi secara aktif dengan santri ataupun santriwati agar anak-anak lebih terbuka apa yang terjadi di lingkungan pesantren.

"Untuk mengelola pesantren agar ada saluran komplain yang aman di lingkungan pesantren. Sehingga anak bisa melaporkan apapun yang terjadi, agar kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda