Sabtu, 01 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Peserta Laporkan Proses Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh ke Ombudsman

Peserta Laporkan Proses Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh ke Ombudsman

Jum`at, 31 Oktober 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Baitul Mal Banda Aceh Dilaporkan ke Ombudsman RI. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses rekrutmen Calon Tenaga Profesional di Baitul Mal Kota Banda Aceh Tahun 2025 resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh oleh salah seorang peserta, T Muhammad Shandoya, pada Kamis (31/10/2025).

Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Ombudsman RI dengan Nomor Tanda Terima 018/ORI-PWK/BNA/TT/X/2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen tanda terima laporan yang ditandatangani oleh petugas penerima pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Dalam laporannya, Shandoya menyampaikan dugaan maladministrasi dalam proses rekrutmen yang dilakukan oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh. Ia menilai bahwa pengumuman seleksi tenaga profesional yang diterbitkan lembaga tersebut cacat formil dan materil, serta tidak transparan.

“Saya telah melengkapi seluruh berkas sesuai syarat pendaftaran dan menyerahkan tepat waktu, namun nama saya dinyatakan tidak lulus administrasi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, panitia mencantumkan kalimat bahwa mereka tidak menerima komplain. Ini bertentangan dengan asas keterbukaan publik,” ujar Shandoya dalam keterangannya, Jumat.

Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke Ombudsman, disebutkan sejumlah poin dugaan pelanggaran prosedural, antara lain:

 1. Pengumuman seleksi diunggah pada malam hari tanggal 15 Oktober 2025, dengan masa pendaftaran hanya dua hari (15-17 Oktober 2025).

 2. Surat pengumuman tidak mencantumkan tanggal penerbitan dan dasar hukum perekrutan.

 3. Persyaratan administrasi terlalu banyak dan waktu pengurusan sangat singkat.

 4. Tahapan seleksi tidak mencantumkan jadwal pasti.

 5. Panitia melarang peserta mengambil kembali berkas asli.

 6. Frasa dalam pengumuman hasil administrasi yang menyatakan “Panitia seleksi tidak menerima komplain terhadap pengumuman ini” dinilai menutup hak publik untuk memperoleh klarifikasi dan keberatan.

Menurut Shandoya, ketentuan tersebut melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

 • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

 • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

 • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Menutup ruang keberatan berarti meniadakan hak warga negara untuk memperoleh kejelasan terhadap keputusan administrasi publik. Hal ini merupakan bentuk maladministrasi yang harus dikoreksi,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah menerima laporan tersebut berikut surat pengaduan, dokumen pendukung, dan identitas pelapor (KTP). Sesuai ketentuan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi kepada pihak terkait sebelum meneruskan ke tahap investigasi.

Laporan ini menjadi yang pertama terkait seleksi tenaga profesional Baitul Mal Banda Aceh yang masuk ke Ombudsman tahun 2025. Shandoya berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu dapat memastikan proses rekrutmen lembaga publik di Aceh berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Saya melaporkan bukan karena kepentingan pribadi, tapi agar praktik rekrutmen publik di Aceh lebih terbuka dan adil. Lembaga seperti Baitul Mal semestinya menjadi teladan dalam transparansi, bukan justru menutup diri,” tutupnya.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI