Selasa, 21 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / ‎Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penipuan Oknum Wali Kota Lhokseumawe

‎Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Penipuan Oknum Wali Kota Lhokseumawe

Senin, 20 Juli 2026 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret seorang oknum Wali Kota Lhokseumawe berinisial SA terus bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini memasuki tahapan lanjutan setelah penyidik kembali memanggil pelapor untuk memberikan keterangan tambahan, Senin, 20 Juli 2026.

‎Kuasa hukum pelapor, Andi Mahmudi, SH, mengatakan agenda pemeriksaan kali ini mencakup pendalaman keterangan pelapor serta pemeriksaan saksi-saksi tambahan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

‎‎“Penyidik hari ini kembali memanggil pelapor untuk pemeriksaan tambahan. Selain itu, ada juga agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara,” kata Andi kepada Dialeksis, Senin (20/7/2026).

‎Menurut Andi, keterangan yang telah diberikan pelapor dan sejumlah saksi sejauh ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan. Dugaan tersebut berkaitan dengan janji yang disebut diberikan SA kepada Amiruddin terkait upaya pembebasan adik kandungnya, Maimun, yang saat itu sedang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

‎‎Andi menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, SA disebut menawarkan bantuan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) dengan imbalan sejumlah uang. Namun setelah dana diserahkan, proses yang dijanjikan tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

‎“Menurut keterangan klien kami, dijanjikan bahwa melalui proses PK tersebut adiknya akan bebas. Namun kemudian disampaikan bahwa PK tidak menghasilkan putusan dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada pelapor,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa setelah upaya PK pertama dan kedua tidak membuahkan hasil, keluarga pelapor kembali mengupayakan PK berikutnya. Pada proses tersebut, tuntutan yang diajukan akhirnya dikabulkan hingga Maimun memperoleh kebebasan pada bulan Ramadhan lalu.

‎Pasca bebasnya Maimun, kata Andi, pihak keluarga pelapor berupaya meminta pertanggungjawaban kepada SA terkait persoalan yang mereka laporkan. Berbagai langkah, mulai dari somasi hingga upaya menemui langsung yang bersangkutan, disebut telah dilakukan. Namun, menurutnya, tidak ada respons yang diperoleh dari SA.

‎“Klien kami sudah menyampaikan somasi dan berupaya melakukan komunikasi secara langsung. Namun hingga akhirnya tidak ada tanggapan yang diterima,” kata Andi.

‎‎Andi juga mengungkapkan bahwa pada 8 Juni 2026, SA lebih dahulu melaporkan Amiruddin ke Polres Lhokseumawe atas dugaan pencemaran nama baik. Tiga hari berselang, tepatnya 11 Juni 2026, Amiruddin melaporkan SA ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan.

‎‎"Bagaimana disebut pencemaran nama baik? Klien kami sudah melakukan somasi, tapi tidak dihiraukan, justru nomor Pak Amiruddin di blok," pungkas Andi. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI