Rabu, 01 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Pasang Baliho Larangan Tambang Emas Ilegal di Aceh Tengah

Polisi Pasang Baliho Larangan Tambang Emas Ilegal di Aceh Tengah

Selasa, 30 September 2025 22:13 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Polisi Pasang Baliho Larangan Tambang Emas Ilegal di Aceh Tengah. Foto: Rizkita/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Tengah - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang emas tanpa izin di Kalak Ilih, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (30/9/2025).

Selain menyisir lokasi, tim juga memasang baliho berisi larangan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik strategis, mulai dari area permukiman, jalan menuju kebun, hingga di kantor kepala desa.

Tak hanya itu, personel Satreskrim turut memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan perangkat desa. Mereka menjelaskan bahaya penambangan emas ilegal terhadap lingkungan, terutama kerusakan sungai dan risiko keselamatan warga. Polisi menegaskan, praktik tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.

Untuk menjangkau lokasi terpencil, tim harus menempuh perjalanan tiga jam dari pusat Kota Takengon. “Meski medan cukup menantang, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata KBO Satreskrim Polres Aceh Tengah, Ipda Rizky.

Ia menjelaskan, penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Dari data kami, ada beberapa lokasi yang dulu diduga menjadi titik tambang emas ilegal, seperti di Kala Ili, Kampung Serule, Hoak, Kampung Gerpa di Kecamatan Linge, serta di Kecamatan Bintang,” ujarnya.

Hingga kini polisi belum menemukan warga yang beraktivitas langsung di lokasi tambang, hanya sisa-sisa lubang bekas galian. Namun, laporan masyarakat melalui media sosial tetap ditindaklanjuti dengan patroli dan sosialisasi.

“Jika ada aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke polisi. Aktivitas ini bisa memicu banjir dan sangat membahayakan masyarakat,” tegas Rizky.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid