Selasa, 28 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Aceh Barat, 3,1 Kg Ganja Disita

Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba di Aceh Barat, 3,1 Kg Ganja Disita

Senin, 27 Juli 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial MJ (56), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ganja. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial MJ (56), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis ganja.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menemukan 2,1 kilogram ganja yang disembunyikan di kediaman tersangka di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 3,1 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengidentifikasi MJ, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, yang diketahui merupakan DPO dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna emas dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna merah yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi terus menelusuri asal-usul barang bukti hingga jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara yang berhasil diungkap akan terus kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti, jalur distribusi, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar AKP Shandy Saputra.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya yang berada di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersebut.

Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat bersama perangkat desa setempat menggeledah rumah tersangka.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah guci tempat penampungan air.

Polisi juga mengamankan satu buah timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan temuan tersebut, total ganja yang diamankan polisi mencapai 3,1 kilogram.

Barang bukti itu terdiri dari sekitar 1 kilogram ganja yang ditemukan saat menangkap tersangka di Aceh Barat dan 2,1 kilogram ganja yang ditemukan di rumahnya di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna emas, sepeda motor Honda Beat Street warna merah, serta satu buah timbangan.

AKP Shandy Saputra menegaskan, Satresnarkoba Polres Aceh Barat akan terus mengembangkan setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan peran bersama antara kepolisian dan masyarakat.

"Dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi kekuatan utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI