Rabu, 17 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Barat Klarifikasi Isu Truk Kayu Gelondongan di Sungai Mas

Polres Aceh Barat Klarifikasi Isu Truk Kayu Gelondongan di Sungai Mas

Selasa, 16 Desember 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun toleransi terhadap aktivitas pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai dua unit truk pengangkut kayu gelondongan yang disebut bebas melintas di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun toleransi terhadap aktivitas pengangkutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Setiap kegiatan pengangkutan kayu di wilayah hukum Polres Aceh Barat wajib disertai dengan surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) dan dokumen pendukung lainnya. Kami pastikan, apabila ditemukan pelanggaran, akan segera dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Roby Afrizal, yang dilansir pada Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti informasi yang beredar di media, Polres Aceh Barat telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi Kecamatan Sungai Mas. Namun, hingga saat ini belum ditemukan keberadaan dua truk sebagaimana diberitakan.

“Tim di lapangan sudah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat gampong serta pihak terkait. Kami juga belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut,” jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat terkait dugaan illegal logging untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum. Namun, kami berharap informasi yang disampaikan harus disertai bukti dan data yang valid agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat,” tegas AKP Roby.

Lebih lanjut, AKP Roby Afrizal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk penebangan liar. Jika ada yang mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” imbaunya.

Sebagai dasar hukum, AKP Roby menjelaskan bahwa pelaku penebangan liar dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”

Adapun Pasal 12 huruf b yang dimaksud mengatur mengenai izin pemanfaatan hutan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada pihak yang memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan tertentu dalam kawasan hutan.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana kehutanan, serta terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Aceh Barat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI