DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap dua pria yang merupakan residivis kasus narkotika dalam dua penindakan terpisah di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (8/10/2026). Polisi menyita sabu dengan berat bruto total 64,58 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat IPTU Bagus Erdyantoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Kota Padang.
Petugas kemudian menangkap SA (34) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat bruto 16,38 gram, timbangan digital, 80 plastik klip kosong, dua telepon seluler, serta satu sepeda motor.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali menangkap SF (39) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Geruete, Desa Kota Padang. Dari penindakan dan penggeledahan lanjutan di tempat tinggalnya, petugas menemukan sabu dengan berat bruto total 48,2 gram.
Polisi turut menyita dua telepon seluler, satu timbangan digital, 60 plastik klip kosong, dan satu sepeda motor dari rangkaian penindakan terhadap SF.
Menurut Bagus, kedua pria tersebut merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengatakan, informasi dari masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah narkotika semakin luas beredar,” ujar Bagus yang dilansir pada Sabtu (10/10/2026).
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan sumber perolehan narkotika tersebut. [*]