DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian uang melalui kartu ATM yang sempat meresahkan warga. Seorang pria berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah terbukti menguras saldo tabungan milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob usai menerima laporan dari korban.
Kartu ATM Tercecer di Masjid
Peristiwa bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.31 WIB, saat kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok, Kabupaten Aceh Barat. Kartu tersebut kemudian ditemukan oleh pelaku.
Namun, alih-alih mengembalikan, pelaku justru menyimpan kartu ATM tersebut selama tiga hari. Hingga akhirnya, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 19.17 WIB, pelaku mencoba menggunakan kartu itu di mesin ATM yang berada di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
"Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana ‘123456’. Ternyata benar dan berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban," ujar AKP Roby sasat dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025).
Akibat aksi tersebut, saldo tabungan korban yang semula sekitar Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil dilacak berada di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia diamankan pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
“Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dan menggunakan kartu ATM korban,” ungkap AKP Roby.
Pelaku sempat membuang kartu ATM ke sebuah rawa dalam perjalanan pulang usai melakukan transaksi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain Bukti transaksi dari rekening korban dan Kartu ATM Bank Aceh Syariah (dalam pencarian karena sempat dibuang pelaku)
Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman bagi warga,” tutup AKP Roby. [red]