DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 kilogram ganja yang memasuki wilayah hukum polres Aceh Timur, Rabu (24/9/2025). Dari pengungkapan kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut berinisial . IS, 38 tahun, Wiraswasta, warga Desa Bukit, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan AR, 37 tahun, Wiraswasta, warga Desa Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. menyampaikan, pengungkapan bermula anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa akan ada melintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur satu unit kendaraan penumpang warna merah maron yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues.
”Memperoleh adanya informasi tersebut, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang melintas dibeberapa titik dari perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur. Pada saat melakukan pemantauan melintas satu unit mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1980 VAE dengan warna sesuai informasi yang diterima masuk ke wilayah hukum Polres Aceh Timur kemudian dilakukan pembuntutan,” kata Kapolres, Jum’at (3/10/2025).
Pada saat target tiba di SPBU yang berada di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, anggota opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan oleh tersangka IS kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, petugas tidak menemukan narkotika, akan tetapi anggota kami menaruh curiga terhadap dootrim mobil itu dan saat dibuka ditemukan 72 (tujuh puluh dua) bal yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 67.682,80 gram atau setara dengan 67,6 kilogram yang disimpan pada doortrim mobil tersebut,” pungkas Kapolres. [*]