Selasa, 09 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Bireuen Dinilai Tidak Objektif Tangani Kasus Polisi Aniaya Adik Kandung

Polres Bireuen Dinilai Tidak Objektif Tangani Kasus Polisi Aniaya Adik Kandung

Senin, 08 September 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kuasa Hukum Nilai Polres Bireuen Tidak Objektif Tangani Kasus Polisi Aniaya Adik Kandung. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kuasa hukum korban penganiayaan, Hermanto, SH, menilai Polres Bireuen tidak objektif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota polisi terhadap adik kandungnya sendiri, Layyina Miska.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Gandapura dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/4/VII/2025/SPKT/POLSEK GANDAPURA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 19 Juli 2025.

Hermanto menyebut pihaknya keberatan dengan penerapan Pasal 351 KUHP terhadap pelaku. Menurutnya, seharusnya penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

“Karena korban adalah adik kandung pelaku, maka berlaku lex specialis, yaitu UU PKDRT, bukan KUHP yang sifatnya umum,” kata Hermanto, Senin (8/9/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 2 huruf b UU PKDRT menegaskan lingkup rumah tangga meliputi orang-orang yang memiliki hubungan darah dan menetap dalam rumah tangga. 

Lebih lanjut, Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT menyebutkan, apabila kekerasan menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp30 juta.

Berdasarkan keterangan medis, korban mengalami luka di pipi kiri dan kanan, memar di tangan dan kaki, serta sakit kepala yang menyebabkan muntah dan lemas. Bahkan korban sempat menjalani CT scan di RSUD Fauziah Bireuen dan dirawat dua hari di Klinik Pratama Haifa Medika, sebagaimana tertuang dalam surat keterangan sakit Nomor: 036/HM/2025 tertanggal 3 Agustus 2025.

“Dengan kondisi korban seperti itu, sangat tidak tepat jika pelaku hanya dijerat Pasal 351 KUHP. Kami mendesak penyidik menerapkan UU PKDRT,” tegas Hermanto.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
damai -esdm
bpka