Beranda / Politik dan Hukum / Polres Lhokseumawe Ciduk Penjual Sabu-sabu di Blang Mangat

Polres Lhokseumawe Ciduk Penjual Sabu-sabu di Blang Mangat

Selasa, 15 Agustus 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi sabu-sabu. [Foto: iStockphoto]

DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk satu tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Senin (14/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi S.Tr.K, S.I.K mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AB (39) warga Kecamatan Blang Mangat.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 bungkus paket sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 60 gram bruto, satu timbangan elektrik, sendok terbuat dari pipet plastik, Hp dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat, kita menerima informasi di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Jeffryandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).

Lanjut Kasat, pada Senin kemarin sekira pukul 15.00 WIB personel berhasil menciduk tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari SA (DPO).

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda