Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Lhokseumawe Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Laporan Sofian M Diah

Polres Lhokseumawe Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Laporan Sofian M Diah

Jum`at, 06 Februari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Sofian M. Diah terkait dugaan jual beli tanah negara oleh Anggota DPR RI Dapil Aceh, T.A Khalid. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, Sofian M. Diah terkait laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan instansi daerah dan anggota DPR RI Dapil Aceh, TA Khalid.

Dalam surat bernomor /RES.3.3/202/Reskrim tertanggal 05 Februari 2026 itu yang diterima oleh media dialeksis.com, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi.

Berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah memeriksa beberapa pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Mereka antara lain berasal dari unsur Dinas PUPR Kota Lhokseumawe serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe. Nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan disebutkan dalam surat sebagai bagian dari pendalaman materi laporan.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara perkembangan perkara yang saudara laporkan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain sdr Ibrahim, sdr Zakaria Ibnasaja, sdr Imran Zubir Daud, sdr FAJAR Moeslem, sdri Eva Julianti S.T., M.T. Kabid Tata Ruang PUPR Kota Lhokseumawe, dan sdr Norman Norat pihak BPN Kota Lhokseumawe," tulis dokumen tersebut yang ditandatangani oleh KaSatreskrim Polres Lhokseumawe, Bustani.

Langkah ini merupakan bagian dari proses klarifikasi awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap berikutnya.

KaSatreskrim Polres Lhokseumawe, Bustani dalam dokumen tersebut menyatakan bahwa tahap selanjutnya adalah gelar perkara. Forum ini akan menentukan apakah laporan yang disampaikan dr. Sofian M. Diah memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Gelar perkara menjadi mekanisme penting dalam proses hukum karena di situlah penyidik memaparkan hasil temuan sementara, termasuk alat bukti dan keterangan saksi, sebelum diambil keputusan hukum lanjutan.

Untuk memperlancar komunikasi selama proses berjalan, pihak kepolisian juga mencantumkan nama penyidik pembantu yang menangani laporan tersebut, yakni Brigadir Anjas Rubery Subiakto, S.E., dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik guna melengkapi kebutuhan klarifikasi atau tambahan data yang diperlukan dalam proses penyelidikan. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI