Sabtu, 27 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp204 Miliar

Jum`at, 26 September 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan cara tersangka membobol rekening-rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif, untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal bulan tersebut.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengatakan bahwa sindikat menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berkolaborasi dengan oknum internal bank untuk menyusup ke sistem perbankan. Mereka menyasar rekening-rekening dormant, atau rekening yang tidak aktif, untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi yang dilansir pada Jumat (26/9/2025).

Modus operandi para pelaku dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank untuk menghindari sistem deteksi internal. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu. Dana senilai Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana itu kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi dan dilaporkan oleh pihak bank kepada Bareskrim Polri.

Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok, yakni oknum karyawan bank, pelaku pembobolan, dan pelaku pencucian uang. Brigjen Helfi menyebut, “Dua tersangka, yaitu C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.”

Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang, di antaranya UU Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE dengan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Selain memulihkan seluruh dana, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, dan satu laptop Asus ROG.

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant. “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid