Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polri Tegaskan Eks Anggota Brimob Aceh yang Gabung Rusia Resmi Diberhentikan

Polri Tegaskan Eks Anggota Brimob Aceh yang Gabung Rusia Resmi Diberhentikan

Sabtu, 17 Januari 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. [Foto: Humas Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Bripda MR, eks personel Brimob Polda Aceh, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial karena bergabung dengan Angkatan Darat Rusia untuk berperang di kawasan Donbass, Ukraina.

Polda Aceh membenarkan identitas MR dan menyebut yang bersangkutan telah melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin. Kini, MR diketahui berada di luar negeri.

“Kami sudah mendapatkan informasi lengkap mengenai Bripda MR. Dia tidak langsung meninggalkan tugas dan pergi ke Rusia, melainkan sebelumnya memiliki riwayat pelanggaran kode etik Polri,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (17/1/2026).

Joko menjelaskan, MR sebelumnya pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Dari sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dan penempatan di Yanma Brimob selama dua tahun.

Kasus disersi MR bermula sejak 8 Januari 2025, saat yang bersangkutan tidak masuk dinas tanpa keterangan. Pihak kepolisian sudah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi MR, serta mengirimkan surat panggilan dua kali.

Namun pada 7 Januari 2026, MR mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh yang berisi foto dan video dirinya bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk informasi proses pendaftaran dan nominal gaji dalam rubel yang dikonversi ke rupiah.

Berdasarkan data paspor dan tiket pesawat, MR meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Haikou, China, pada 19 Desember 2025.

“Kami sudah memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan meminta pendapat hukum. MR telah disidang KKEP pertama secara in absentia dan sidang kedua pada 9 Januari 2026,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, MR dikenakan sejumlah pasal terkait pelanggaran kode etik Polri dan akhirnya dijatuhi sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Secara keseluruhan, MR sudah tiga kali menjalani sidang KKEP: satu kasus perselingkuhan, dua kasus disersi dan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Dengan status PTDH, MR resmi tidak lagi menjadi anggota Polri. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI