Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Proper PT Mifa Bersaudara Mendadak Hijau, SHI Aceh Pertanyakan Keputusan KLH

Proper PT Mifa Bersaudara Mendadak Hijau, SHI Aceh Pertanyakan Keputusan KLH

Jum`at, 08 Mei 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua SHI Provinsi Aceh, Dr. T.M Zulfikar. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Provinsi Aceh menyoroti perubahan peringkat Proper yang diperoleh PT Mifa Bersaudara dari Proper Merah berubah menjadi proper Hijau.

"Ini aneh dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Kementerian Lingkungan Hidup mencabut keputusan Menteri LH Nomor 1581 Tahun 2026 dan menerbitkan SK Menteri LH nomor tahun 2026, yang mengakibatkan proper yang di peroleh PT Mifa Bersaudara berubah dari proper Merah berubah menjadi Proper Hijau," ujar Ketua SHI Provinsi Aceh, Dr. T.M Zulfikar, Jumat (8/5/2026).

Ketua SHI Aceh mendesak pihak Kementerian LH untuk menjelaskan kepada publik, apa faktor yang menyebabkan proper PT Mifa Bersaudara berubah, yang awalnya mendapatkan proper Merah berubah menjadi proper hijau.

"Ini sangat aneh, proper PT Mifa Bersaudara berubah menjadi dua klik sekaligus, ada apa? Kalau berubah dari Merah ke Biru itu masih bisa di terima. Tapi berubah langsung ke Hijau, ini jadi tanya besar. Karena pada penilaian proper periode 2023-2024, PT Mifa Bersaudara hanya mendapatkan proper Biru," ujarnya.

TM Zulfikar mengatakan, perubahan Proper yang didapatkan PT PT Mifa Bersaudara dalam bidang usaha tambang batubara sangat mengejutkan. Karena selama ini perusahaan tersebut banyak mendapatkan protes dari warga akibat penambangan batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air dan udara.

Limbah pencucian batubara tersebut, yang memisahkan batubara dengan sulfur telah mencemari air sungai, sehingga warna air menjadi keruh, asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Selain itu kerusakan lahan persawahan warga seperti yang terjadi Desa Balee, Kecamatan Meureubo, diduga disebabkan oleh pencemaran limbah batubara PT. Mifa Bersaudara juga semestinya menjadi salah satu indikator tidak layak PT Mifa mendapatkan Proper Hijau.

“Proper Hijau PT Mifa Bersaudara merupakan kecelakaan sejarah bagi lingkungan hidup. Harusnya Proper Hijau yang diberikan itu harus terkonfirmasi dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

SHI Aceh berharap ada keterbukaan Kementerian LH terhadap publik dalam memberikan penilaian Proper perusahaan. Sehingga masyarakat dapat menilai apakah Proper yang diberikan layak atau tidak. Selama ini perusahan cenderung tertutup jika berkaitan dengan dokumen AMDAL ataupun dokumen lingkungan terkait. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI