DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti, menyatakan keberatan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya.
Melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh, Rita secara resmi mengajukan sanggahan dan keberatan terhadap keputusan DKPP tersebut. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati putusan DKPP. Namun, sebagai warga negara pula, kita memiliki hak untuk mencari keadilan," ujar Rita saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Juni 2025.
Rita menambahkan, seluruh proses hukum kini telah dipercayakan kepada tim kuasa hukumnya. Ia juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memberi dukungan moril dalam proses yang tengah ia jalani.
“Semua langkah hukum sudah kami serahkan sepenuhnya kepada Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan,” katanya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Rita Afrianti dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI, Senin, 16 Juni 2025.
Dalam amar putusannya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan, "DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti."
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaannya.
Meski telah diberhentikan, Rita memilih untuk melawan melalui jalur konstitusional. “Saya percaya, keadilan masih bisa kita tempuh melalui mekanisme hukum yang sah,” katanya. [KT]