Beranda / Politik dan Hukum / Satgas Gakkumdu Polri Selidiki 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Satgas Gakkumdu Polri Selidiki 21 Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024

Selasa, 30 Januari 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro. Satgas Gakkumdu Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34 kasus, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada 7 terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tutur Djuhandani.

Djuhandani menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda