DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali berhasil memburu pelaku kejahatan yang mencoba lari dari jerat hukum.
Pada Kamis (25/9/2025) pagi, tim berhasil mengamankan seorang buronan kasus pertambangan tanpa izin atas nama Putra Irwansyah bin almarhum Ridwan Yusuf (32), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Terpidana Putra Irwansyah sebelumnya telah divonis bersalah melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) ilegal di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, Putra dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Namun, meski sudah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, Putra memilih mangkir dan melarikan diri. Ia pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2025.
Menurut kronologis, penangkapan Putra berawal dari informasi masyarakat bahwa buronan tersebut kembali ke kampung halamannya di Desa Babah Dua. Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan ketat selama beberapa hari.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, di Niaga Cafe SPBU Lamno, tim berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan. Penangkapan ini juga tidak lepas dari pendekatan persuasif kepada pihak keluarga,” ungkap Ali Rasab Lubis, SH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh dalam keterangab kepada media dialeksis.com, Minggu, 28 September 2025.
Setelah ditangkap, Putra langsung dibawa ke Kantor Kejati Aceh untuk diproses administrasi, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permintaan keluarga, ia akan menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kajhu, Aceh Besar.
Ali Rasab menegaskan, keberhasilan ini kembali menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam mendukung Program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, yakni memastikan setiap buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di Aceh. Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan tetap akan kami cari sampai ketemu. Penegakan hukum harus berjalan, karena ini juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Ali Rasab.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat Aceh yang ikut memberikan informasi sehingga penangkapan bisa dilakukan dengan cepat.
"Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan. Semua laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Putra Irwansyah menjadi pengingat bahwa praktik tambang ilegal membawa konsekuensi hukum serius. Ali Rasab mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin karena merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
“Ini pesan jelas bagi siapa pun yang masih bermain-main dengan tambang ilegal. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dan lingkungan hanya demi keuntungan pribadi. Hukum akan tetap berjalan,” tutupnya.