Kamis, 03 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Soal Korupsi KEK Arun, Delapan Pejabat BUMN Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Soal Korupsi KEK Arun, Delapan Pejabat BUMN Belum Penuhi Panggilan Jaksa

Rabu, 02 Juli 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita


Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe, telah memeriksa 18 pejabat BUMN, terkait penyelikan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Namun delapan dan mantan Gubernur, Irwandi Yusuf, belum memenuhi panggilan Jaksa. 

Meraka yang belum memenuhi panggilan Jaksa yaitu, KI sebagai Direktur PT Patriot Nusantara Aceh, perusahaan ini juga terlibat dalam pengelola KEK Arun. 

Deputy Branch Manager Operasi dan Teknik PT Pelindo Lhokseumawe, berinisial B. Lalu YA sebagai Direktur Gas PT Pertamina, IAS sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pelindo Lhokseumawe, ZS sebagai Plt Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Periode 2019 “ 2022.

Berikutnya, IH sebagai Ex Manager Finance Operational PT Peta Arun Gas (PAG) danRRN sebagai Ex Manager Finance Operational PT PAG.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, bagi yang belum memenuhi panggilan penyidik akan dilakukan pemanggilan ulang.

“Mereka tidak memberikan informasi apapun alasan tidak hadir. Tapi sudah kami panggil ulang,” kata Therry kepada Dialeksis.com Rabu (2/7/2025). 

Therry menyebutkan hari ini AF selaku mantan Direktur Utama PT PIM tahun 2017. Sedang menjalani pemeriksaan penydik. “Hadir dan masih berjalan pemeriksaannya,” ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI