Beranda / Politik dan Hukum / Syarat Pendaftaran Calon Walikota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi Minimal 7.787 KTP

Syarat Pendaftaran Calon Walikota Banda Aceh Jalur Independen Wajib Penuhi Minimal 7.787 KTP

Senin, 22 April 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali. Foto: for : dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan Keputusan Nomor 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 dan Keputusan Nomor 324 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 di Banda Aceh, (Senin, 22/4/2024).

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali saat memimpin Rapat Pleno mengatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (Independen) harus memenuhi syarat minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar.

Dukungan KTP Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wakil Walikota Banda Aceh jalur Perseorangan (Independen) harus tersebar minimal pada 5 (Lima) Kecamatan dari 9 (Sembilan) Kecamatan di Banda Aceh atau 50 persen persebaran dukungan KTP dari jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota di Aceh.

"Penyerahan Dukungan KTP Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur Perseorangan (Independen) mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Augustus 2024 termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku,” kata Yusri.

Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. 

"Pendaftaran Pasangan Calon tersebut adalah Pasangan Calon yang mendaftar melalui Jalur Partai Politik dan Jalur Perseorangan (Independen)," kata Yusri.

Namun, sambungnya. khusus Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari Jalur Perseorangan (Independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu dan nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. 

Sedangkan Pasangan Calon yang melalui Jalur Partai Politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan Calon saja sesuai aturan yang berlaku. 

Penetapan Pemilihan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh Tahun 2024 pada 22 September 2024. 

KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 27 November 2024 mendatang. 

"Dukungan Sinergitas dari Pemangku Kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, POLRI, Kejaksaan dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2024 secara Berintegritas dan Bermartabat,” pungkas Yusri. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda