DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang sopir dump truck berinisial SY (40), warga Gampong Cot Masam, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Light Truck Dump berwarna kuning dengan nomor polisi BL 9524 L serta delapan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Ujong Blang.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat berada di kawasan tersebut, petugas mencurigai satu unit dump truck Mitsubishi berwarna kuning yang sedang melintas. Kendaraan itu kemudian diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam jerigen kosong bekas BBM jenis Bio Solar di bagian belakang kendaraan," jelas Kompol Miftahuda, Rabu (28/10/2026).
Petugas selanjutnya meminta keterangan pengemudi berinisial SY. Dari hasil pemeriksaan awal, sopir tersebut mengaku baru saja menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar kepada seseorang berinisial YD, warga Gampong Ujong Blang, Kecamatan Kuta Baro.
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah YD dengan membawa sopir dump truck untuk memastikan keberadaan BBM yang diduga telah diperjualbelikan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan delapan jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi hasil penjualan SY. Namun, YD tidak berada di tempat saat polisi mendatangi rumah tersebut, sebut Dizha.
Beli Solar di Sejumlah SPBU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Dizha, SY diduga menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
BBM tersebut terlebih dahulu diisikan ke tangki dump truck miliknya. Selanjutnya, solar yang telah terkumpul dikeluarkan kembali dari tangki kendaraan menggunakan selang dan dipindahkan ke dalam jerigen.
Solar bersubsidi itu kemudian diduga diperjualbelikan kepada pihak lain, tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi Light Truck Dump warna kuning bernomor polisi BL 9524 L beserta STNK dan kuncinya, delapan jerigen yang diduga berisi Bio
Solar bersubsidi, serta dua jerigen kosong bekas pengisian BBM.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Sambung Kasatreskrim.
Polisi juga akan mendalami dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Terancam Denda Rp 60 Miliar
Atas perbuatannya, SY diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.
Jika terbukti bersalah, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, kata Kasatreskrim.
Kompol Miftahuda menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya, pungkas Dizha.