Kamis, 14 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Terkait Kasus Penipuan Kepsek di Banda Aceh, Polisi Tunggu Konfirmasi Pihak Bank

Terkait Kasus Penipuan Kepsek di Banda Aceh, Polisi Tunggu Konfirmasi Pihak Bank

Rabu, 13 Agustus 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. Foto: Polresta Banda Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar, mengatakan, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi terkait kasus penipuan (scam) yang menimpa seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Banda Aceh. Korban penipuan dengan modus mengatasnamakan pegawai pajak itu mengalami kerugian sebesar Rp 148,1 juta.

Dikatakan, untuk perkembangan penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan. “Jumlah yang sudah diperiksa baru dua orang, yaitu saksi yang mendengarkan cerita dari korban,” ungkap Iptu Erfan, Senin (11/8/2025).

Dikatakan, hingga kini penyidik masih terkendala untuk memeriksa pemilik rekening penerima, karena pihak Kepolisian masih menunggu informasi dari bank terkait. Kemudian pihaknya juga belum menemukan fakta baru dalam kasus ini, sebab penyidik harus memeriksa terlebih dahulu pemilik rekening penerima yang diduga sebagai pelaku.

“Setelah penyidik mengonfirmasi kembali, belum ada jawaban (dari bank dimaksud) terkait data yang diminta oleh penyidik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Kepsek di Banda Aceh menjadi korban penipuan sebesar Rp 148,1 juta. Pelaku menguras uang yang tersimpan di rekening bank milik korban tanpa disadari yang bersangkutan.

Penipuan itu bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak, serta meminta korban memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sabtu (30/5/2025) lalu.

Tanpa menyadari sedang menjadi target penipuan, korban mengikuti arahan pelaku. Akibatnya, uang sebesar ratusan juta rupiah yang tersimpan di rekening bank miliknya raib digondol pelaku. Modus penipuan (phishing) berkedok CS dari pihak kantor pajak dilakukan untuk mendapatkan akses kode OTP dan lain-lain, agar pelaku bisa mengakses m-banking korban tanpa disadari yang bersangkutan.

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa korban dan tim mendalami serta mengumpulkan barang bukti dari handphone yang bersangkutan, kemudian berkoordinasi dengan pihak bank tempat korban menyimpan uangnya. Sementara ini, tim belum banyak mendapatkan bukti, karena kendala terkait dengan aturan yang harus dipatuhi seperti UU Perbankan.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak langsung membalas WhatsApp, SMS dan menjawab telepon dari nomor yang mencurigakan. Selain itu, warga diminta untuk tidak memberikan data pribadi atau mengklik link apapun yang diterima dari nomor tak dikenal sebelum memverifikasi terlebih dahulu. 

“Cek dulu isi pesan yang diterima ke CS resmi bank atau website terkait, untuk menghindari kasus serupa,” pungkasnya.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI