DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap Muhammad Yasir, terpidana perkara korupsi lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, pada Jumat (25/7/2025).
"Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5296 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Khadafi.
Khadafi mengatakan, Terdakwa Muhammad Yasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana MY ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi," tutupnya.