Beranda / Politik dan Hukum / Tujuh Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice, Tiga Kasus dari Aceh

Tujuh Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice, Tiga Kasus dari Aceh

Selasa, 17 Oktober 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Foto: Puspenkum Kejagung


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kembali menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

"Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," ucap Ketut, dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Kemudian, ucapnya, tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif," papar Ketut.

Berikut tujuh berkas perkara yang dihentikan, yaitu:

1. Tersangka M. Yusron alias Yusron bin Kuswari dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Tersangka Abdulah alias Pak Dul bin Umar dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Bakri bin (Alm) Basyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Salmianti bin M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka Arfan Hidayat Tjan Samey dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Arni, S.H., alias Arni anak dari Yonathan dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

7. Tersangka I Ssapaweli alias Dewi binti Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Parepare, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ketut mengungkapkan, JAM Pidum juga telah memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," tutupnya. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda