Selasa, 28 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / WALHI Aceh Desak Negara Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Beserta Pemodal

WALHI Aceh Desak Negara Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal Beserta Pemodal

Senin, 27 Juli 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik beredarnya Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh terkait penghentian Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), meski dokumen tersebut hingga kini masih menunggu penandatanganan resmi.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, menilai maklumat itu merupakan sinyal positif bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum mulai mengakui aktivitas tambang emas ilegal sebagai ancaman serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan masa depan Aceh.

Dalam maklumat tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu penghentian seluruh aktivitas PETI paling lambat 17 Agustus 2026. Selain itu, ditegaskan pula bahwa pelaku, penyandang dana, hingga penadah hasil tambang ilegal akan menjadi sasaran penindakan hukum.

Meski demikian, Ahmad Shalihin menegaskan bahwa pengalaman selama ini menunjukkan persoalan PETI tidak pernah selesai hanya melalui imbauan atau penerbitan maklumat. Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah konkret berupa operasi penertiban yang terukur, menyeluruh, dan berkelanjutan.

"Dokumen yang kami dapat memang belum ditandatangani. Kita berharap segera ditandatangani. Nantinya maklumat ini juga jangan hanya menjadi dokumen yang dipasang di dinding kantor pemerintah. Yang ditunggu publik adalah tindakan di lapangan. Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada lingkungan dan masyarakat, bukan membiarkan PETI terus beroperasi setelah maklumat dikeluarkan," kata Ahmad Shalihin kepada media dialeksis.com, Senin, 27 Juli 2026.

Ia mendesak Forkopimda Aceh segera mengesahkan maklumat tersebut sekaligus melaksanakan operasi terpadu untuk menertibkan seluruh lokasi PETI di Aceh. Menurutnya, seluruh alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan hutan dan mengeruk sungai harus disita serta diamankan sebagai barang bukti.

Namun, penindakan tersebut tidak boleh berhenti pada operator alat berat maupun pekerja lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, harus memburu aktor intelektual yang selama ini membiayai dan mengendalikan praktik tambang emas ilegal.

Selama ini, lanjut Ahmad Shalihin, proses penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku di lapisan paling bawah, sementara para pemodal dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru jarang tersentuh.

"Kalau yang ditangkap hanya pekerja lapangan, PETI tidak akan pernah selesai. Negara harus mengejar pemodalnya, membekukan asetnya, dan membawa mereka ke pengadilan. Di sanalah sumber persoalan sesungguhnya," ujar pria yang akrab disapa Om Sol itu.

Selain melakukan penertiban di lokasi tambang, WALHI Aceh juga meminta pemerintah membongkar seluruh rantai bisnis emas ilegal. Menurutnya, aktivitas PETI tidak mungkin bertahan tanpa adanya jaringan penampung, pengangkut, pengolah, hingga pembeli emas yang bersedia menerima hasil tambang tanpa dokumen resmi.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut jalur perdagangan emas ilegal hingga ke para penampung dan pembeli. Apabila ditemukan indikasi pencucian hasil kejahatan melalui perdagangan emas ilegal, penyidik juga didorong menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar seluruh keuntungan dari aktivitas PETI dapat dirampas negara.

"Dana dari TPPU yang dirampas oleh negara bisa dialokasikan untuk pemulihan ekosistem yang sudah rusak," tegasnya.

Menurut WALHI Aceh, memutus rantai perdagangan emas ilegal akan jauh lebih efektif dibandingkan sekadar melakukan razia di lokasi tambang. Selama hasil tambang ilegal masih memiliki pasar, aktivitas PETI akan terus menemukan cara untuk bertahan.

Di sisi lain, Ahmad Shalihin juga mendesak aparat penegak hukum mengusut SPBU maupun pihak-pihak yang diduga memasok bahan bakar minyak kepada jaringan PETI. 

Ia menilai alat berat, excavator, maupun mesin penyedot tidak mungkin beroperasi tanpa pasokan solar dalam jumlah besar.

Karena itu, distribusi BBM kepada jaringan tambang ilegal harus segera diputus. Begitu pula dengan peredaran merkuri dan sianida yang selama ini menjadi bahan utama dalam proses pengolahan emas ilegal.

Maklumat Forkopimda, lanjutnya, telah memerintahkan penghentian pengadaan, penyimpanan, perdagangan, dan penggunaan merkuri maupun sianida tanpa izin. Kini, yang dibutuhkan adalah operasi nyata untuk membongkar jalur distribusinya.

"Kalau suplai BBM diputus, distribusi merkuri dihentikan, alat berat disita, dan jalur perdagangan emas ilegal dibongkar, kami meyakini aktivitas PETI akan lumpuh dengan sendirinya. Selama rantai pasoknya masih dibiarkan hidup, PETI akan selalu menemukan cara untuk kembali," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI