DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muhammad Yani, warga Kabupaten Aceh Utara, mempertanyakan alasan dirinya dua kali tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, meskipun mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan luar negeri.
Menurut Yani, dirinya telah memiliki paspor yang masih berlaku, tiket penerbangan, serta dokumen pendukung lainnya. Namun saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, oleh beberapa oknum petugas dirinya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan tidak memperoleh penjelasan tertulis maupun dasar hukum yang jelas terkait tindakan tersebut. Hingga ia ditinggal oleh pesawat yang seharusnya ia tumpangi. Yani memprotes atas sikap petugas dan sempat merekam mereka. Salah seorang petugas menyarankan agar ia beli tiket lain dan terbang esok harinya.
"Saya hanya ingin mengetahui alasan dan dasar hukumnya. Sampai hari ini tidak ada penjelasan resmi yang saya terima," ujar Yani.
Yani mengaku sempat kembali mencoba melakukan perjalanan pada 10 Juni 2026, namun kembali tidak diperkenankan berangkat ke Malaysia. Menurut keterangannya, petugas dengan arogan mempersilahkan ia berangkat melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara. Bahkan, Dirinya dibawa ke suatu ruangan tertentu sendirian tanpa ada penjelasan apapun dan ternyata saat ia keluar ruangan petugas sudah tidak ada lagi dan pesawat sudah terbang.
Untuk memastikan status keimigrasiannya, Yani kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab alasan dirinya tidak diperbolehkan melakukan perjalanan.
Akibat kondisi tersebut, Yani mengaku saat ini masih berada di Banda Aceh dan belum dapat melanjutkan rencana perjalanannya ke Malaysia karena menunggu kejelasan dari pihak berwenang.
Terhadap persoalan tersebut, kuasa hukum Yani, Nourman Hidayat, dari Kantor Hukum Nourman & Partner, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada tanggal 19 Juni 2026.
Menurut Nourman, setiap tindakan administrasi negara yang membatasi hak warga negara harus disertai dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami menghormati kewenangan petugas keimigrasian. Namun masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan resmi apabila haknya untuk melakukan perjalanan dibatasi," kata Nourman.
Ia menegaskan bahwa kejelasan dari pihak Imigrasi sangat penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik.
"Jika memang ada larangan atau pembatasan tertentu, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila tidak terdapat persoalan keimigrasian, maka warga negara juga berhak memperoleh kepastian. Jangan sampai ketidakjelasan seperti ini merusak integritas kantor imigrasi". tegasnya. Dalam suratnya Nourman meminta agar pihak imigrasi memeriksa petugas yang bersangkutan dan memberikan klarifikasi tertulis.
"Klien kami mengalami trauma dan tekanan psikologis serta malu. Ia juga mengalami kerugian secara ekonomi".
"Kita pertegas saja. Ada masalah apa pada klien kami. Jika tidak ada masalah maka kantor imigrasi harus melakukan langkah serius dan kembalikan harkat martabat klien kami". Kata Nourman.
