DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan Muhammad Alan dan menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Al Farlaky, masih terus berproses di aparat penegak hukum. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, baik di Polda Aceh maupun di Mabes Polri.
Kuasa hukum Muhammad Alan, Yulindawati, mengatakan penyidik masih mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi dan pelapor.
"Perkara ini masih berjalan. Penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dan pelapor," kata Yulindawati kepada Dialeksis.com, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada penghentian proses hukum sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, laporan yang diajukan Muhammad Alan justru terus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Yulindawati menjelaskan, laporan dugaan perselingkuhan telah disampaikan ke Polda Aceh dan Mabes Polri. Khusus di Mabes Polri, kata dia, perkembangan perkara telah memasuki tahap penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Untuk laporan di Mabes Polri, SP2HP sudah kami terima tertanggal 9 Juli. Saat ini tinggal menunggu proses klarifikasi lanjutan terhadap pelapor," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Polda Aceh disebut masih melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebelum melaksanakan gelar perkara.
Yulindawati berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
"Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Publik juga berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini," katanya.
Selain perkara dugaan perselingkuhan, Yulindawati mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai, keberadaan sejumlah laporan yang masih diproses aparat penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih berada dalam koridor hukum, sehingga tidak tepat jika dikaitkan dengan isu-isu lain yang berkembang di media sosial.
"Pengakuan itu tidak memiliki korelasi dengan perkara yang sedang kami dampingi. Kasus yang dilaporkan Muhammad Alan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Yulindawati berpendapat kritik masyarakat terhadap pejabat publik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai fitnah apabila substansi yang disampaikan masih menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Kalau perkara yang dipersoalkan masih diproses oleh kepolisian, tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh kritik masyarakat adalah fitnah. Biarkan dulu proses hukumnya berjalan hingga ada kepastian," ujarnya.
Ia berharap penyidik segera menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan sehingga status hukum perkara menjadi jelas dan tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Yang kami inginkan sederhana, yaitu kepastian hukum. Biarkan proses ini berjalan sesuai aturan dan hasilnya nanti menjadi jawaban atas semua polemik yang berkembang," pungkasnya.