DIALEKSIS.COM | Cirebon - Direktorat Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Indonesia melaksanakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Cirebon, Jawa Barat. Sidang yang diselenggarakan selama 4 hari, 12 - 15 November 2025, tersebut dijadwalkan akan mengkaji 44 cagar budaya dari seluruh Indonesia.
“Masjid Raya Baiturrahman memenuhi syarat untuk pemeringkatan Cagar Budaya Nasional berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 42,yaitu poin A - Wujud kesatuan dan persatuan bangsa dan C - Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia”, tegas Drs. Surya Helmi, Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, selaku pimpinan sidang dan disetujui oleh 23 Tim Ahli Cagar Budaya Nasional Lainnya.
Hasil dari sidang ini TACB Nasional akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kebudayaan untuk penetapan Masjid Raya kebanggaan rakyat Aceh menjadi Cagar Budaya Nasional.
Pernyataan Ketua TACBN ini disambut sukacita oleh TACB Provinsi Aceh dan Tim Cagar Budaya Disbudpar Aceh yang mengikuti jalannya Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-6 secara daring di Kantor Disbudpar Aceh.
“Kami sebagai bagian dari TACB Provinsi akan mendukung sepenuhnya proses penyiapan dan penyusunan kembali naskah pengusulan untuk tiga cagar budaya Aceh lainnya untuk kelancaran pemeringkatan tingkat nasional”, Evi Mayasari, A.K.S, M.Si, Kabid Sejarah dan Nilai Budaya, Disbudpar Aceh.
Selain Masjid Raya Baiturrahman, ada dua cagar budaya Aceh lainnya yang dikaji, yaitu Rumah Dinas Gubernur Aceh dan Benteng dan Masjid Indrapuri. Kedua cagar budaya ini membutuhkan penyusunan kembali beberapa komponen dari naskah pengusulan pemeringkatan cagar budaya nasional. [*]