DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Suara untuk Kebudayaan Aceh Terarah (SUKAT) mendesak pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh serius dalam memulihkan kebudayaan Aceh sebagai bagian dari penanganan pascabencana banjir dan longsor.
Ketua SUKAT, Iskandar Tungang, mendorong agar pemulihan kebudayaan dimasukkan secara substansial dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam agenda pembangunan.
Menurut Iskandar, bencana yang terjadi di Aceh saat ini tidak dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam. Ia menilai, bencana merupakan akumulasi dari kerusakan ekosistem kebudayaan Aceh yang telah lama diabaikan, termasuk hilangnya pengetahuan lokal, melemahnya praktik adat, serta terpinggirkannya nilai-nilai budaya dalam tata kelola ruang dan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan yang kita hadapi hari ini tidak berdiri sendiri. Ia beriringan dengan rusaknya ekosistem kebudayaan Aceh dan pengabaian terhadap upaya pemulihannya selama berpuluh tahun,” ujar Iskandar Tungang saat dikonfirmasi oleh media dialeksis.com, Sabtu (17/1/2026).
Ia menegaskan, bencana tidak hanya merusak rumah, jalan, dan jembatan, tetapi juga menghantam fondasi kebudayaan Aceh. Mulai dari rusaknya ruang-ruang budaya, terhentinya praktik adat, hingga terganggunya kehidupan para pelaku seni dan komunitas adat.
“Jika dalam penyusunan berbagai rencana pemerintah hanya menekankan kerusakan fisik dan ekonomi semata, Aceh mungkin bangkit secara bangunan, tetapi akan mengalami kerapuhan jiwa, identitas, dan daya bangkit sosialnya,” tegasnya.
Iskandar menilai kebudayaan harus diposisikan sebagai infrastruktur sosial dan ekologis yang meskipun tidak kasat mata, sangat menentukan arah pemulihan Aceh pascabencana.
Dalam sejarah Aceh, nilai adat dan pengetahuan lokal telah berfungsi sebagai sistem pengelolaan alam, tata ruang, serta mitigasi bencana yang efektif.
Namun, ketika sistem tersebut diabaikan, pembangunan justru melahirkan kerentanan baru.
SUKAT mencatat, kerusakan terhadap meunasah, balai adat, sanggar seni, situs sejarah, serta terhentinya praktik budaya dan adat belum sepenuhnya terpetakan dalam rencana pemulihan pemerintah.
“Banyak komunitas adat dan pelaku budaya terdampak langsung. Mereka kehilangan ruang, alat, dan jejaring sosial. Jika kerusakan kebudayaan ini tidak masuk dalam perencanaan, maka secara sistematis juga tidak akan masuk dalam skema pendanaan dan pemulihan negara. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Iskandar menegaskan perlunya perubahan pendekatan dalam pemulihan Aceh pascabencana dengan mengedepankan konsep meusaneut, membangun secara bijak, belajar dari pengalaman, serta berakar pada etika dan estetika kebudayaan Aceh.
“Pemulihan kebudayaan adalah syarat pemulihan lingkungan dan keselamatan manusia, bukan sekadar pelengkap,” katanya.
SUKAT juga mendorong agar pemerintah membuka ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat sipil, akademisi, seniman, dan budayawan dalam penyusunan kajian serta rencana pemulihan pascabencana.
“Kajian dan rencana teknis tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus menjadi koreksi arah pembangunan Aceh agar mampu memulihkan manusia, alam, dan kebudayaannya secara utuh,” tutup Iskandar Tungang. [nh]