Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Sosok Kita / Raih Serambi Award 2026, Kajati Aceh: Amanah Memulihkan Kepercayaan Publik

Raih Serambi Award 2026, Kajati Aceh: Amanah Memulihkan Kepercayaan Publik

Minggu, 30 Agustus 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn



Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Firdaus Darwis, bersama Pemimpin Redaksi Zainal Arifin M Nur menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, pada Sabtu (29/8/2026) malam. Foto: Serambinews


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., memaknai penghargaan Serambi Award 2026 sebagai amanah sekaligus dorongan untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Malam Apresiasi Serambi Award 2026 bertema “Gebrakan Sang Pemimpin” yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Kajati Aceh menjadi salah satu pejabat yang menerima apresiasi bersama sejumlah tokoh, kepala daerah, dan pimpinan lembaga di Aceh.


Saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (30/8/2026), Teuku Rahmatsyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, apresiasi itu bukan semata-mata ditujukan kepada dirinya, melainkan untuk seluruh jajaran Kejati Aceh dan kejaksaan negeri yang terus bekerja memberikan kepastian serta rasa keadilan kepada masyarakat.

“Penghargaan ini kami maknai bukan sebagai puncak pencapaian, melainkan sebagai amanah untuk bekerja lebih baik. Di balik apresiasi ini terdapat harapan masyarakat agar Kejaksaan semakin profesional, transparan, berintegritas, dan benar-benar hadir memberikan keadilan,” kata Teuku Rahmatsyah.

Ia menegaskan, tantangan terbesar lembaga penegak hukum saat ini bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membangun dan menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut, kata dia, tidak dapat diperoleh melalui seremoni maupun pencitraan, melainkan harus dibuktikan melalui konsistensi sikap, keterbukaan, dan hasil kerja yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kepercayaan publik harus dirawat setiap hari. Caranya dengan memastikan setiap perkara ditangani secara objektif, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, serta bebas dari intervensi dan kepentingan di luar hukum,” ujarnya.

Menurut Teuku Rahmatsyah, penegakan hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya perkara yang ditangani. Kualitas penegakan hukum juga harus dilihat dari kepastian proses, perlindungan terhadap hak masyarakat, pemulihan kerugian negara, serta manfaat yang dihasilkan bagi kepentingan publik.

Karena itu, Kejati Aceh akan terus memperkuat pengawasan internal dan mendorong seluruh insan Adhyaksa bekerja dengan disiplin serta berpegang teguh pada kode etik. Setiap jaksa harus menyadari bahwa perilaku pribadi maupun profesionalnya turut menentukan wajah institusi di mata masyarakat.

“Kami tidak ingin penghargaan berhenti sebagai simbol. Penghargaan ini harus diterjemahkan menjadi pelayanan hukum yang lebih mudah diakses, respons yang lebih cepat terhadap pengaduan masyarakat, serta penanganan perkara yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara tindakan penegakan hukum dan langkah pencegahan. Kejaksaan, lanjutnya, tidak hanya hadir ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi juga harus membantu pemerintah daerah membangun tata kelola yang tertib, transparan, dan terhindar dari penyimpangan.

Namun, pendampingan dan pencegahan tersebut tidak boleh mengurangi ketegasan ketika ditemukan perbuatan melawan hukum. Kejati Aceh, katanya, tetap berkomitmen menindak setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan harus diperkuat, tetapi penindakan tidak boleh kehilangan ketegasannya. Keduanya harus berjalan seimbang agar hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga mampu memperbaiki tata kelola dan mencegah kerugian negara berulang,” jelasnya.

Teuku Rahmatsyah turut mengajak masyarakat, pers, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi kinerja Kejaksaan. Kritik dan masukan yang disampaikan secara objektif, menurutnya, merupakan bagian penting dalam proses pembenahan institusi.

“Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan sekaligus kontrol publik. Kritik yang konstruktif akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan dan penegakan hukum di Aceh semakin baik,” tuturnya.

Penghargaan Serambi Award 2026 melengkapi capaian Kejati Aceh yang sebelumnya meraih tiga penghargaan nasional dalam Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan RI Tahun 2026. Penghargaan tersebut mencakup penyerapan anggaran bidang intelijen, kualitas implementasi SAKIP dan kinerja anggaran, serta capaian PNBP dan realisasi anggaran.

Teuku Rahmatsyah berharap capaian tersebut tidak membuat jajarannya berpuas diri. Sebaliknya, penghargaan harus menjadi energi baru untuk memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kami bukan berapa banyak penghargaan yang diterima, tetapi seberapa besar masyarakat merasakan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dari kehadiran Kejaksaan. Itulah tanggung jawab yang akan terus kami jaga,” pungkas Kajati Aceh. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub