DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Aceh Tengah sudah melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, empat terdakwa (1 DPO) dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kini sedang menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU mengungkapkan anak mantan Bupati Aceh Tengah turut menerima aliran dana yang jumlahnya terbilang besar.
DIALEKSIS.COM| Takengon- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang menangani perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Edukasi (APE) dalam dan luar, TK/PAUD se kabupaten Aceh Tengah, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp 1.064.686.948, yang sudah dikembalikan ke negara oleh para tersangka mencapai Rp 251.372.670.
Dari paket kegiatan ini, hasil audit BPBK mengalami kerugian negara dalam pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 mencapai Rp 1.064.686.948.