Jum`at, 17 Juli 2026
Beranda / /

  • MK Perjelas Definisi Kerugian Negara, ATR/BPN Ingatkan ASN Tetap Patuh Aturan
    Nasional | 1 bulan lalu
    MK Perjelas Definisi Kerugian Negara, ATR/BPN Ingatkan ASN Tetap Patuh Aturan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak ragu mengambil keputusan dalam menjalankan tugas pemerintahan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas makna kerugian negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.