Beranda / /

  • DMO Minyak Sawit Naik 30 Persen
    Aceh | 2 tahun lalu
    DMO Minyak Sawit Naik 30 Persen

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali meningkatkan kewajiban bagi produsen minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO) menjadi 30 persen. Sebelumnya, kewajiban ini hanya sebesar 20 persen.