Rabu, 17 Desember 2025
Beranda / /

  • Polri Tetap Menyidik Korupsi Sesuai UU dan KUHAP Baru
    Polkum | 6 hari lalu
    Polri Tetap Menyidik Korupsi Sesuai UU dan KUHAP Baru

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Komisi III DPR RI: 99 Persen KUHAP Baru Diambil dari Masukan Publik
    Parlemenkita | 29 hari lalu
    Komisi III DPR RI: 99 Persen KUHAP Baru Diambil dari Masukan Publik

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru merupakan hasil serapan luas dari masyarakat, bukan inisiatif sepihak pemerintah maupun DPR.

  • Wamenkum: KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP
    Polkum | 1 bulan lalu
    Wamenkum: KUHP Nasional Tak Bisa Berlaku Tanpa KUHAP

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru belum dapat diimplementasikan tanpa adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pula. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan-ketentuan dalam KUHP Nasional yang belum diatur dalam KUHAP yang lama.


  • Plt Wakil Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP Harus Akui Kearifan Lokal dan Teknologi
    Polkum | 5 bulan lalu
    Plt Wakil Jaksa Agung: Pembaruan KUHAP Harus Akui Kearifan Lokal dan Teknologi

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Asep N. Mulyana, menyatakan bahwa pembaruan hukum acara pidana (KUHAP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR perlu mencerminkan perkembangan sosial-hukum nasional, termasuk kearifan lokal seperti hukum syariah di Aceh serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.


  • Wamenkum: Tanpa RUU KUHAP Baru, Penahanan Bisa Kehilangan Legitimasi
    Polkum | 6 bulan lalu
    Wamenkum: Tanpa RUU KUHAP Baru, Penahanan Bisa Kehilangan Legitimasi

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Ia menjelaskan hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

  • Begini Sikap dan Pemikiran Nasir Djamil terhadap Revisi KUHAP
    Polkum | 7 bulan lalu
    Begini Sikap dan Pemikiran Nasir Djamil terhadap Revisi KUHAP

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). 

  • Wamenkum: KUHAP Baru Atur Ulang Pra Peradilan dan PK
    Polkum | 9 bulan lalu
    Wamenkum: KUHAP Baru Atur Ulang Pra Peradilan dan PK

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru perlu mengatur ulang terkait Pra Peradilan dan Peninjauan Kembali (PK). 

  • Ketua MK: Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK
    Nasional | 1 tahun lalu
    Ketua MK: Banyak Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK

    DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membuka secara resmi kegiatan Bedah buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP dan Tindak Pidana di Luar KUHP”.

  • Penyadapan Ditinjau dari Aspek Hukum di Indonesia
    Opini | 2 tahun lalu
    Penyadapan Ditinjau dari Aspek Hukum di Indonesia

    DIALEKSIS.COM | Opini - Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara rigid tentang Penyadapan. KUHAP hanya mengatur bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum pidana hanya meliputi tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan pemeriksaan surat.