Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / /

  • Mualem Terima SK Lahan Mantan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik di Simeulue
    Aceh | 1 tahun lalu
    Mualem Terima SK Lahan Mantan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik di Simeulue

    DIALEKSIS.COM | Simeulue - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Simelue, Teuku Reza Fahlevi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang penyediaan lahan untuk para Mantan Kombatan GAM, Tapol/Napol dan Korban Konflik kepada Gubernur Aceh yang juga Mantan Panglima GAM dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, H. Muzakir Manaf, Sabtu, (08/03/2025), bertempat di ruang VVIP Bandara Udara Lasikin, Simeulue.


  • AHY Pacu Penyelesaian Janji Lahan untuk Eks GAM Sebelum Akhir Jabatan
    Pemerintahan | 1 tahun lalu
    AHY Pacu Penyelesaian Janji Lahan untuk Eks GAM Sebelum Akhir Jabatan

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertekad menuntaskan janji negara kepada mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). AHY memastikan pemberian lahan akan rampung sebelum pergantian pemerintahan Oktober 2024.

  • WALHI Aceh: Pemanfaatan  Lahan Mantan Kombatan Diduga Tidak Sesuai Tujuan Pemberian Hak
    Aceh | 2 tahun lalu
    WALHI Aceh: Pemanfaatan Lahan Mantan Kombatan Diduga Tidak Sesuai Tujuan Pemberian Hak

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh merespon kebijakan Pemkab Nagan Raya dan semua pihak, dalam upaya perluasan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dalam bentuk pengalokasian tanah untuk lahan pertanian dan perkebunan bagi mantan kombatan, Tapol/Napol dan imbas konflik di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

  • Wilayah Aceh Singkil Belum Ada Lahan yang Dialokasikan untuk Eks Kombatan GAM
    Aceh | 3 tahun lalu
    Wilayah Aceh Singkil Belum Ada Lahan yang Dialokasikan untuk Eks Kombatan GAM

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan untuk lokasi di Kabupaten Aceh Singkil belum ada lahan yang dialokasikan kepada eks kombatan GAM.

    Namun, lanjutnya, Kantor Pertanahan Aceh Singkil yang dalam hal ini adalah perpanjangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh siap untuk mensertipikatkan lahan yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam Bentuk Hak Kepemilikan Bersama (Hak Komunal) kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).